Bawaslu Mataram Ancam Tindak Curi Start Kampanye

KETUA Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril (kiri); saat silaturahmi dengan Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana. Foto: ist
KETUA Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril (kiri); saat silaturahmi dengan Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu Kota Mataram mengimbau 18 parpol dan 534 caleg DPRD Kota Mataram agar tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum masa kampanye. Imbauan dengan surat bernomor 467/PM.00.02/K.NB-10/11/2023 kepada pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Mataram usai penetapan DCT pada Sabtu (4/11/2023).

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengatakan, pihaknya tegas minta agar parpol menahan diri untuk tidak beraktivitas kampanye sebelum jadwal kampanye tiba. PKPU 15/2023 tentang Kampanye sebagaimana diubah dengan PKPU 20/2023 sudah mengatur jadwal tahapan kampanye Pemilu akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.  Artinya, mulai tanggal 4 s.d. 27 November belum boleh melakukan kampanye.

Read More

“Parpol enggak boleh melakukan kegiatan yang mengarah kepada unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai,” tegas Yusril, Minggu (5/11/2023).

Menurut dia, aktivitas pelarangan kampanye yang diatur sebelum waktunya adalah dalam bentuk penyebaran bahan kampanye. Selanjutnya penyebaran alat peraga kampanye, kampanye melalui media sosial, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Aktivitas yang boleh dilakukan sekarang, sambungnya, adalah sebatas sosialisasi sebagaimana penjelasan PKPU 15/2023 pasal 79 ayat 2 huruf a dan b, yang mengatur sosialisasi dilakukan dengan metode pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya. Kemudian pertemuan terbatas dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif, dan anggota partai.

“Tapi dengan catatan, harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan. Pemberitahuan disampaikan kepada Bawaslu masing-masing tingkatan dan juga KPU masing-masing tingkatan,” beber Yusril.

Terhadap pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), Yusril menekankan agar memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, APS harus memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar, serta tidak memuat unsur ajakan untuk memilih. Misalnya coblos nomor urut, ada simbol gambar paku, dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Bila ada parpol dalam aktivitasnya terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Mataram menjamin akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Bagi yang suka melanggar-melanggar, apabila ada temuan, kami selesaikan dengan aturan main,” ancamnya. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.