Bawaslu Jembrana Curigai Sejumlah PPS Anggota Parpol

Pande Made Ady Muliawan. Foto: manu
Pande Made Ady Muliawan. Foto: manu

JEMBRANA – Baru dilantik pada Jumat (20/3/2020), sejumlah nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Jembrana sudah masuk dalam investigasi Bawaslu Jembrana. Ada nama-nama PPS yang diduga merupakan anggota parpol, dan itu jelas melanggar asas netralitas dalam pilkada. Adanya dugaan pelanggaran tersebut menyebabkan Bawaslu Jembrana akan memanggil KPU Jembrana untuk klarifikasi. “Rekomendasi temuan kami sudah disampaikan saat lolos seleksi, kok malah tetap saja dilantik?” sesal Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan.

Dia menjelaskan, sejumlah nama yang merupakan anggota partai politik tersebut diketahui berdasarkan hasil penelusuran dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Saat proses seleksi PPS, Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Jembrana agar mencermati nama-nama peserta yang tercantum dalam Sipol. Pelantikan PPS itu dinilai melanggar PKPU Nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggara pemilihan umum. Karena itu dia akan memanggil Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara, untuk klarifikasi pada Sabtu (21/3/2020).

Bacaan Lainnya
Baca juga :  Pasien Sembuh Covid-19 di Denpasar Melonjak 44 Orang, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara, yang dimintai komentar dugaan pelanggaran tersebut, mengakui sebelumnya sudah diberi rekomendasi Bawaslu Jembrana. Saat KPU memeriksa di Sipol memang ada namanya, tapi tidak kena sampling. Sebab, kadang-kadang parpol itu mengambil nama orang begitu saja. Setelah dicek dan saat tes wawancara, yang bersangkutan mengaku sama sekali tidak tahu kalau namanya masuk menjadi anggota parpol.

Jelas nanti yang bersangkutan kena sampling yang 10 persen dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, otomatis digugurkan. Kalau memenuhi syarat, tegasnya, pasti diloloskan karena yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui masuk dalam parpol. “Bahkan untuk mendukung itu kami juga klarifikasi ke parpol yang bersangkutan,” terangnya. 024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.