BANGLI – Mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, menunda rekam KTP-el. Pun pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara langsung atau tatap muka dengan masyarakat dilakukan secara daring hingga 30 Maret 2020. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, I Nyoman Sumantra, mengatakan hal itu, Jumat (20/3/2020).
Sumantra mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dukcapil No. 443.1/2978/Dukcapil, tentang pelayanan adminitrasi kependudukan dan pencegahan virus Corona (Covid-19), terdapat delapan poin yang harus dilaksanakan Disdukcapil provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. “Hal ini sudah langsung kita sosilisasikan ke masyarakat melalui desa serta memasang pengumuman di depan kantor pelayanan Disdukcapil,” ujarnya.
Sumantra meminta masyarakat Bangli yang akan mengurus administrasi kependudukan memahami kondisi ini, dan ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan virus Corona. Ia menjelaskan, masyarakat yang akan mengurus adminduk secara daring dengan mengirimkan persyaratan dalam format PDF via WhatsApp ke bidang pelayanan yang sudah dipasang di kantor Dukcapil Bangli.
‘’Permohonan akan diproses apabila sudah memenuhi persyaratan dan pengambilan dokumen akan diinformasikan oleh petugas melalui website Disdukcapil Bangli dan WhatsApp pemohon,’’ pungkasnya. 028