Bawaslu Ingatkan Pengawasan Tahapan Pilkada Wajib Dilengkapi Form A

KOMISIONER Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, memberi arahan kepada Bawaslu Jembrana dan jajaran saat supervisi ke Jembrana, Kamis (9/7/2020). Foto: Ist
KOMISIONER Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, memberi arahan kepada Bawaslu Jembrana dan jajaran saat supervisi ke Jembrana, Kamis (9/7/2020). Foto: Ist

JEMBRANA – Pengawasan tahapan Pilkada 2020 oleh jajaran panwaslu harus lengkap secara prosedur. Selain turun ke lapangan, apa yang dilakukan juga dicatat dalam form A sebagai bukti tertulis. Tanpa itu, apa yang dilakukan tidak akan berguna. Hal tersebut diingatkan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, saat supervisi ke Bawaslu Jembrana, Kamis (9/7/2020).

Dalam kunjungan ini Fritz didampingi Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani; bersama anggota I Ketut Rudia dan I Ketut Sunadra. Mereka disambut Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Ady Mulyawan; didampingi anggota Made Wartini dan Nyoman Westra. Pande Ady juga mengajak jajaran lima panwaslu kecamatan.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya di ruang media center, Fritz mengingatkan jajaran selalu berbekal form A pengawasan dalam melakukan pengawasan. Meski sekarang tersedia form A berbasis digital, kata dia, form A yang dipegang pengawas merupakan dokumen yang sangat menentukan. Dia mengibaratkan form A sebagai peluru seorang koboy. “Seorang koboy pasti gagah dengan topi khasnya. Tapi kalau dia tidak dibekali dengan senjata ditambah peluru, sama juga tidak ada gunanya,” sebutnya beranalogi.

Lebih jauh diutarakan, pengawas dalam bekerja diyakini percaya diri ke lapangan dengan memiliki pemahaman peraturan yang lengkap. Namun, jika hasil pengawasan tidak dituangkan dalam form A, tetap saja apa yang dilakukan tidak ada artinya. Alasannya, dalam form A tersebut direkam secara rinci peristiwa yang diawasi. “Dari sana akan dikaji apakah dari form A itu ada dugaan pelanggaran atau tidak,” terang pria tinggi besar tersebut.

Berhubung pilkada dijalankan di tengah pandemi Covid-19, Fritz wanti-wanti agar jajaran pengawas memastikan protokol kesehatan ditaati secara ketat. Di sisi lain, Bawaslu dan jajaran dibekali kewenangan untuk mengawasi sekaligus menegakkan hukum jika jajaran KPU tidak menjalankan protokol kesehatan. Ketika ada penyelenggara saat bertugas di lapangan tidak menerapkan protokol kesehatan, pengawas punya kewajiban menyarankan untuk perbaikan. Jika saran perbaikan tidak diindahkan, barilah masuk sebagai dugaan pelanggaran administrasi.

“Tugas kita memastikan apa yang diatur oleh KPU, itu dilaksanakan dengan baik. KPU mengatur rigid, ya kita juga mengawasi dengan rigid,” serunya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses