POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Pada hari pemungutan suara Pemilu tanggal 14 Februari 2024, tidak semua warga yang punya hak memilih dapat mencoblos di TPS yang disediakan sejak awal. Mereka boleh mengajukan pindah memilih dan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan syarat harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terlebih dahulu. Mengantisipasi keadaan itu, KPU Badung mengajak jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memetakan TPS yang disiapkan untuk pemilih dalam DPTb, Rabu (9/8/2023).
Pada rapat persiapan penyusunan DPTb, komisioner KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, mengajak jajaran PPK memetakan TPS mana di wilayah masing-masing akan dialihkan untuk TPS bagi pemilih pindah memilih. Dia mengingatkan syarat utama pindah memilih adalah wajib terdaftar dalam DPT. Selain itu, bagi yang pindah memilih juga akan dikurangi surat suaranya sesuai dapil.
“Misalnya dia pindah memilih lintas kecamatan, berarti surat suara untuk DPRD kabupaten tidak dapat. Kalau beda kabupaten, berarti tidak dapat surat untuk DPRD provinsi. PPK dan PPS agar atensi dan sosialisasikan ini di bawah,” pintanya.
Pindah memilih, jelasnya, dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024. Ini berlaku bagi yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, tertimpa bencana alam, tugas belajar atau bekerja di luar domisili. Setelah tanggal 15 Januari 2024 sampai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum 14 Februari pemilih dapat mengajukan pindah memilih, dengan keadaan sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau menjalankan tugas saat pemungutan suara.
“Semua permohonan pindah memilih harus dilengkapi dokumen pendukung seperti KTP, bukti terdaftar di DPT, tidak boleh diwakilkan, tidak boleh kolektif, harus diajukan sendiri oleh bersangkutan,” bebernya.
Potensi pindah memilih, imbuhnya, antara lain karyawan hotel dan restoran serta universitas. KPU merancang sosialisasi secara terpusat agar diketahui pola pindah memilih itu, dengan mengundang BEM atau ekstra kampus dan stakeholder pariwisata. “Sesekali kita ke tempat hiburan untuk sosialisasi, agar publik tahu bahwa informasi disampaikan dengan baik dan bisa diterima,” selorohnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Badung, IGN Bagus Cahya Sasmita, menyambut baik konsistensi KPU dan jajaran atas penerapan asas de jure dalam penyusunan DPT. Penyelenggara pemilu mesti mengawal hak pilih masyarakat dengan terobosan strategis. “Jangan sampai negara menghambat hak pilih karena hal-hal teknis. Jangan sekadar asal geser dapil dan surat suara berkurang,” pesannya.
Sasmita memaparkan, kontestasi berarti mengubah suara menjadi kekuasaan. Karena itu ada kemungkinan peserta pemilu memanfaatkan celah pindah memilih ini dengan menggiring pemilih. Syukurnya ada syarat pindah pemilih bahwa harus yang bersangkutan sendiri yang mengajukan.
Hanya, situasi ini memberi beban moral di PPK dan PPS, karena ada peluang negosiasi kepada pemilih yang mengajukan pindah memilih. Jangan sampai ada nego, karena percuma ada payung hukum tapi tidak sesuai ketentuan.
“PPK dan PPS harus menunjukkan profesionalisme karena kita ada ada menyama braya, ada konsekuensi pidana bagi penyelenggara bila melanggar. Jangan sampai terjebak, masalah suara itu kritis, selisih sedikit caleg tidak lolos ke Dewan,” tegasnya.
Untuk melayani pindah memilih, Yusa Arsana minta PPK dan PPS mengatur waktu piket di sekretariat masing-masing. “Untuk TPS, kita geser ke TPS yang partisipasi pemilihnya rendah, atau ke desa lain yang masih satu dapil yang partisipasinya tidak maksimal. PPK hitung potensi partisipasi yang rendah, nanti diisi lebih banyak untuk DPTb,” pungkasnya. hen
























