POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Bawaslu Gianyar menemukan dugaan pelanggaran pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2023). Pelanggaran dimaksud berpotensi ada pelanggaran kode etik dan pidana.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Kamis (28/11/2024) menerangkan, saat ini lembaganya sedang mengumpulkan dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Jadi, sesuai dengan hasil pengawasan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana. Namun, saat ini kami sedang mendalami peristiwa tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Hartawan menjelaskan, peristiwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Gianyar. Hanya, dia tidak merinci lebih jauh TPS mana yang dimaksud.
Hartawan mendaku Bawaslu telah berupaya mencegah terjadinya tindak pidana pemilihan, dengan cara menyosialisasikan larangan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Salah satunya adalah larangan untuk mencoblos lebih dari sekali.
“Karena tindakan seperti itu merupakan tindak pidana pemilihan, dan juga akan berpotensi adanya pemungutan suara ulang (PSU), serta pelanggaran lain,” paparnya.
Terkait adanya kejadian tersebut, dia berharap tidak terulang kembali pada pelaksanaan Pemilu atau Pilkada berikutnya. Bawaslu berupaya agar terciptanya proses Pilkada yang luber dan jurdil, sehingga terpilih pemimpin yang bermartabat dan berkualitas.
“Bawaslu Gianyar dalam menangani kejadian tersebut akan melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan yang bergabung dalam Sentra Gakkumdu, karena ada dugaan tindak pidana,” ulasnya menandaskan. adi