POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB mengajak para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya saat Pilkada 2024. “Isu netralitas ASN ini memang menjadi titik kerawanan tertinggi di Pilkada NTB 2024. Maka, kami minta jangan main-main dengan jabatannya. Kalau masih ikut berpolitik lebih baik mundur saja,” tegas anggota Bawaslu NTB, Suhardi, Rabu (18/9/2024).
Menurut dia, saat ini banyak warga di NTB yang ingin jadi ASN. Karena itu, jika sudah menjadi ASN, agar tetap mematuhi aturan yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis. Kalau sudah ASN hadir di deklarasi pasangan calon, dia menyebut itu jelas masuk unsur.
“Kalau kampanye paslon ya silakan, karena orang juga butuh tahu soal visi dan misi calon kepala daerah, bukan hanya gambar. Juga perlu langsung mendengarkan,” ujar Suhardi.
Terkait adanya tiga ASN Pemkab Bima yang diduga mengikuti deklarasi pasangan Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) untuk Pilgub NTB, dia berujar tersebut sudah ditangani Bawaslu Kabupaten Bima. Mereka turun tangan melakukan penelusuran.
“Silakan kawan-kawan bisa langsung menelusuri kebenarannya ke Bawaslu Kabupaten Bima. Tapi yang pasti kami akan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan soal netralitas,” jamin Suhardi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, membenarkan tengah melakukan penelusuran terkait beredarnya foto-foto ASN Pemkab Bima yang hadir dalam deklarasi pasangan Iqbal-Dinda di GOR Turida, Kota Mataram, Minggu (15/9/2024). “Bukti foto itu adalah petunjuk untuk kami lakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).
Terkait siapa saja ASN Pemkab Bima tersebut, Junaidin enggan membeberkan lebih lanjut inisial hingga jabatan mereka. “Masih kami inventarisasi,” elaknya. Namun, dari foto yang beredar, satu dari tiga ASN yang ikut deklarasi adalah seorang camat berinisial AM.
Junaidin menjamin jika dalam pendalaman itu ada unsur pelanggaran, mereka yang terlibat akan diteruskan ke BKN Pusat. Untuk ASN di Pemkab Bima yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024 angkanya sebanyak 40 orang.
“Dari jumlah itu, tiga ASN saat deklarasi Iqbal-Dinda di Kota Mataram juga ikut dalam angka ASN yang melanggar,” tandas Junaidin. rul