DENPASAR – Potensi terjadinya gugatan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), baik mengenai hasilnya maupun prosesnya, mendapat perhatian serius dari Bawaslu Bali. Memastikan agar tidak kewalahan ketika benar terjadi gugatan itu, Bawaslu Bali mengadakan pelatihan menyusun keterangan tertulis bagi jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang melangsungkan Pilkada 2020, Selasa (1/12/2020). Materi yang dibahas antara lain mengenai dalil yang kemungkinan diajukan pemohon gugatan.
Komisioner Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, berkata sesungguhnya Bawaslu sangat berharap agar tidak terjadi gugatan perselisihan hasil Pilkada 2020 di MK. Namun, menimbang fakta dari pilkada yang dijalankan sebelumnya di seluruh Indonesia, peluang adanya gugatan di MK sangat terbuka ketika kompetisi diikuti oleh dua paslon saja (head to head). “Di Bali, dari enam kabupaten/kota yang pilkada, selain Badung, lima di antaranya kan head to head, jadi selalu ada potensi gugatan di MK,” terang komisioner berpostur gempal tersebut.
Disinggung apakah itu berarti sejak awal Bawaslu mencium gelagat akan ada gugatan di MK, Wirka buru-buru mengklarifikasi. Kata dia, selaku pengawas, Bawaslu mesti memiliki perspektif untuk melihat dan berpikir segala sesuatu dapat terjadi. Agar tidak tergopoh-gopoh ketika benar ada gugatan, meski tidak berharap itu terjadi, maka sejak awal Bawaslu menyiapkan diri.
“Seperti saya katakan tadi, melihat pengalaman sebelumnya di daerah lain, ketika head to head banyak yang selesainya di MK. Prinsipnya lebih baik sedia payung sebelum hujan,” ulasnya.
Lebih jauh diutarakan, selain perselisihan hasil pemungutan suara, Bawaslu juga fokus untuk belajar menyusun keterangan di MK terkait hal lainnya. Dari pengalaman sebelum-sebelumnya, jelas Wirka, semua dalil pemohon terkait pemilu tetap diperiksa oleh majelis, tidak langsung memberi putusan sela. Misalnya proses pemungutan suara di TPS yang mestinya luber dan jurdil, tapi dianggap tidak transparan, itu bisa dijadikan dalil oleh pemohon.
“Kami melatih jajaran untuk menyiapkan hasil pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran. Sebab, kami tidak tahu pemohon akan mendalilkan apa nanti,” ulasnya.
Tidak hanya paslon yang dapat mengajukan gugatan, imbuhnya, Lembaga pemantau yang teregistrasi di KPU juga memiliki legal standing (posisi hukum) untuk mengajukan permohonan di MK. Misalnya di Badung yang hanya diikuti satu paslon, yang bisa mengajukan gugatan terkait sengketa hasil. Hanya, apakah di Badung ada Lembaga pemantauan terdaftar di KPU atau tidak, Wirka berkata dia tidak tahu persis. “Sepertinya sih tidak ada, coba tanya ke KPU Badung,” cetusnya menandaskan.
Sebelumnya, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, dalam sejumlah kesempatan beberapa waktu lalu, berharap agar Pilkada 2020 dapat selesai di Bali, tidak harus ke MK. Dia mengajak semua pihak dapat berkontestasi sesuai aturan main, sehingga tidak ada alasan pihak yang kalah mempersoalkan hasilnya sampai ke MK. “Pilkada di Bali, kita selesaikan di Bali,” ajaknya. hen























