POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Pengelolaan informasi publik oleh Bawaslu tidak boleh lagi terjebak pada pola kerja pasif, yang baru bergerak saat ada permohonan dari masyarakat. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dituntut lebih proaktif menyediakan, memperbarui, dan menyebarluaskan data publik sebelum diminta. Pesan itu ditekankan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, dalam rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Karangasem di Karangasem, Senin (28/9/2026).
Sutrawan menegaskan, indikator kinerja PPID tidak bisa diukur semata dari sedikitnya jumlah permohonan informasi formal yang masuk ke meja pelayanan. “PPID tidak hanya bekerja ketika terdapat permohonan informasi, tetapi juga harus bekerja sebelum adanya permohonan informasi, melalui penyediaan, pemutakhiran, dan penyebarluasan informasi secara proaktif,” urainya.
Menurutnya, keterbukaan informasi menurutnya harus ditempatkan sebagai bagian integral dari penguatan kelembagaan Bawaslu. Untuk itu, keandalan website kelembagaan sebagai kanal utama, serta media sosial sebagai media diseminasi, menjadi kunci utama keterjangkauan publik.
“Sedikitnya permohonan informasi tidak serta-merta menunjukkan PPID tidak bekerja. Bisa jadi informasi yang dibutuhkan masyarakat telah tersedia dan dapat diperoleh melalui website maupun media sosial,” lanjutnya.
Mekanisme pelayanan informasi publik pun diminta tidak terbelenggu prosedur birokrasi yang rumit. Sepanjang data yang diminta legal dan dapat dibuka, petugas harus luwes memberikan dokumen dalam bentuk digital (soft file) maupun cetak (hard file).
Sutrawan menyoroti pentingnya aksesibilitas pelayanan publik yang inklusif, termasuk bagi kelompok penyandang disabilitas. Inklusivitas tidak hanya soal penyediaan sarana fisik di kantor, melainkan memastikan format informasi elektronik di media sosial dan website mudah diakses serta dipahami semua kalangan.
Aspek tertib dokumentasi juga dinilai jadi catatan penting dalam mengukur profesionalitas dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu tersebut. Selain ketersediaan data, pola respons terhadap pertanyaan publik menjadi ujian nyata kualitas pelayanan Bawaslu. Seluruh jajaran lembaga, bukan hanya petugas PPID, memikul tanggung jawab menjaga keterbukaan dan transparansi informasi ini.
Setiap aduan atau pertanyaan yang masuk lewat media sosial harus ditanggapi secara santun, komunikatif, dan solutif. Jika informasi berada di bawah kewenangan unit lain, koordinasi internal wajib dilakukan agar pemohon mendapat jawaban tepat tanpa dipingpong.
Rapat penguatan pelayanan publik ini juga menghadirkan perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem, Danu Winartha. Dia menguraikan, instansinya punya inovasi pelayanan tatap muka menggunakan integrasi sistem front office, dan integrasi kode QR untuk kemudahan pengisian formulir permohonan. Pelayanan daring juga terus diperkuat memanfaatkan kanal pesan instan WhatsApp dan website resmi.
Pemanfaatan platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram dilakukan secara terintegrasi, untuk menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas. Selain itu, kecepatan pelayanan permohonan kini didukung penerapan tanda tangan digital yang fleksibel diakses dari perangkat Android maupun iOS.
“Format penyajian informasi publik juga mulai bertransformasi tidak hanya mengandalkan teks dan visual statis, tetapi juga kemasan audio. Langkah inovatif ini diambil untuk memperluas jangkauan dan mempermudah pemahaman masyarakat terhadap informasi kebijakan publik,” tandasnya. hen
























