POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) jenis baliho caleg WM di Jalan Oleg, Banjar Kedampal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani masuk sebagai laporan yang tidak dapat diregister, karena tidak memenuhi syarat formal. Meski demikian, Bawaslu Badung melaksanakan penelusuran bersama anggota Sentra Gakkumdu mulai tanggal 19 sampai dengan 29 Januari 2024.
Hasil penelusuran di awal, diperoleh informasi bahwa baliho yang dimaksud benar dalam keadaan robek. Anggota Sentra Gakkumdu kemudian mencari jejak rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil rekaman CCTV menunjukkan memang ada orang yang sengaja merobek baliho WM. Sayang, karena sangat gelap dan cenderung buram, rekaman CCTV tidak dapat menampilkan wajah dan nomor pelat kendaraan yang diduga pelaku perusakan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, mengakui tidak bisa menindaklanjuti laporan adanya APK berupa baliho caleg PSI yang rusak. Sebab, tidak memenuhi syarat formal tapi memenuhi syarat materiel. Menimbang kondisi itu, pimpinan Bawaslu Badung menetapkan laporan tersebut sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran.
“Memang benar laporan PSI tidak bisa dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat formal. Sudah diinfokan ke pelapor, tapi tidak juga dipenuhi syarat formal itu. Jadi, upaya yang bisa kami lakukan adalah membuatnya menjadi informasi awal dan melakukan penelusuran,” jelas Kayun, sapaan karibnya.
Perusakan APK ini bukan kali pertama yang dilaporkan ke Bawaslu Badung. Sebelumya, Partai Golkar juga menyampaikan laporan serupa secara resmi. Hanya, penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan karena pelapor tidak menyertakan syarat formal. Karena itu dijadikan informasi awal, dan dilakukan penelusuran bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Namun, karena minimnya informasi dan kurangnya alat bukti yang didapat pada saat penelusuran ke lapangan, tim Sentra Gakkumdu tidak dapat mengidentifikasi pelaku. Laporan itu pun hanya dapat dituangkan ke dalam Formulir A dan pemberkasan. hen