POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Menjelang 7 hari sebelum pemungutan suara, Bawaslu Badung memetakan TPS rawan Pilkada Badung 2024. Hasilnya terdapat ratusan TPS yang dikategorikan rawan berdasarkan variabel masalah penggunaan hak pilih, kemanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik. Hal ini dikonfirmasi anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara, di Sekretariat Bawaslu Badung pada Rabu, (20/11/2024).
Berdasarkan informasi dari Bawaslu Badung, setiap variabel memiliki indikator dan jumlah TPS-nya masing-masing, seperti contohnya pada indikator “Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal TNI/Polri, dunia, Dicabut alih Jumlah TPS Rawan status Nomor TPS Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan)”. Ini berdasarkan hasil pemetaan TPS rawan yang disusun jajaran Pengawas di Kabupaten Badung, terdapat 85 TPS yang tergolong rawan pada indikator dimaksud.
Rachmat Tamara menjelaskan, dari TPS tersebut untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat misalnya meninggal dunia, telah disampaikan imbauan kepada KPU agar ditandai di salinan DPT. ‘’Kita beri atensi khusus ke semua TPS rawan itu nanti di Pemilihan 27 November 2024,’’ ujarnya.
Berikut merupakan uraian TPS Rawan menurut data dari Bawaslu Badung:
– Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal TNI/Polri, dunia, Dicabut alih Jumlah TPS Rawan status Nomor TPS Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan), sejumlah 85 TPS
– Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sejumlah 53 TPS
– Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK) sejumlah 2 TPS
– Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas di sejumlah 137 TPS
– Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS sejumalah 127 TPS
– Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sejumlah 2 TPS
– Terdapat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon sejumlah 1 TPS
– Terdapat TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sejumlah 23 TPS
– Terdapat TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sejumlah 10 TPS
– Terdapat TPS di lokasi khusus (Lapas) sejumlah 2 TPS
– Terdapat TPS yang memiliki kendala jaringan internet di lokasi sejumlah 2 TPS.
Rachmat melanjutkan, mengidentifikasi TPS rawan ini menjadi upaya Bawaslu Badung untuk memberi fokus pengawasan, khususnya pada hari pemungutan suara. ‘’Kita harus merumuskan fokus pengawasan, tanpa ini, pengawasan kami akan bias dan tidak terfokus. Kami juga akan dibantu oleh jajaran Panwaslucam dan PKD se-Kabupaten Badung pada hari H nanti,’’ pungkasnya. hen