POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Bawaslu Bali memetakan sebanyak 4.439 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan dalam Pilkada Serentak 2024. Pemetaan ini dilakukan di sembilan kabupaten/kota se-Bali dengan menggunakan delapan variabel dan 26 indikator.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyampaikan, pemetaan ini bertujuan mengantisipasi potensi kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. “Kami mengidentifikasi beberapa variabel dan indikator yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pemilihan, terutama dalam babak akhir Pilkada ini. Misalnya kondisi pemilih, keamanan, logistik, hingga lokasi TPS,” ujar Ariyani usai mengisi kegiatan rapat koordinasi teknis persiapan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (20/11/2024).
Menurut Ariyani, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan pendirian TPS dapat diklasifikasi memiliki potensi rawan berbasis data yang dihimpun jajarannya. Tujuh indikator utama yang paling banyak ditemukan adalah 1.178 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 2.175 TPS terdapat pemilih difabel yang terdaftar di DPT di TPS, dan 463 TPS terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Kemudian ada 247 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb), 102 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 96 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, dan 74 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
“Selain itu, beberapa indikator lain, meski jarang terjadi tapi tetap memerlukan perhatian, seperti TPS di wilayah rawan konflik. Juga adanya kendala listrik, serta adanya riwayat ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” paparnya.
Selain melakukan pemetaan terhadap TPS rawan, Ariyani juga menuturkan Bawaslu Bali telah menyusun langkah strategis pengawasan yang akan dilakukan untuk memitigasi potensi kerawanan ini. Di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
“Selain itu kolaborasi dengan beberapa pihak. Yang paling utama tentu menyediakan posko aduan masyarakat di setiap wilayah, untuk mempermudah akses masyarakat, baik secara langsung maupun daring (online),” terangnya menandaskan. hen
























