GIANYAR – Tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember nanti menjadi perhatian Bawaslu Bali. Sebab, pada tahapan ini rentan terjadi sengketa. Untuk keperluan itu, Bawaslu kabupaten/kota matangkan diri dengan bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Gianyar, Senin (5/12/2022).
“Acara ini digelar sebagai bentuk persiapan Bawaslu Bali jika kelak menghadapi sengketa proses pada Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Tentu fokusnya satu, Bawaslu ingin memberi kenyamanan dan rasa aman kepada pihak yang bersengketa,” sebut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, di hadapan jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali sebagai peserta bimtek.
Rudia memperdalam materi terkait Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta (PSAP). Kata dia, PSAP akan dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian. Acara cepat ini, sambung Rudia, akan mengutamakan perdamaian, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan ketika terjadi kesepakatan. “Peran Bawaslu itu jadi agen damai,” jelasnya.
Menambahkan yang disampaikan Rudia, penggiat demokrasi, Arif Nur Alam, berujar potensi terjadinya sengketa proses dalam Pemilu antara lain ada pada saat penetapan partai politik peserta Pemilu.
Arif menambahkan, Bawaslu sebagai pengemban amanah undang-undang untuk penyelesaian sengketa, harus melakukan inovasi. Intinya bagaimana nanti proses penyelesaian sengketa ini mudah, efektif, dan memberi rasa aman kepada pihak pemohon maupun termohon.
“Pemilu 2024 itu sifatnya kolosal dan kompleks, Bawaslu harus lakukan inovasi bagaimana nanti bila ada sengketa prosesnya bisa cepat, efektif dan memberikan rasa aman kepada pihak termohon dan pemohon,” pesannya.
Selain Rudia, turut hadir dalam bimtek Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani; didampingi dua anggota lainnya yakni I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra. Juga Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha. hen
























