BANGLI – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bangli menangkap Jemmy Sinaga alias Jemmy (41), Rabu (25/1/2023) malam lalu. Pria asal Bondowoso, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Gatot subroto, Gang Beringin, Br. Anyar, Kediri, Tabanan ini diciduk di jalan Kelurahan Kawan Bangli.
”Pengungkapan kasus ini tidak lepas berkat ada informasi dari masyarakat,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Senin (30/1/2023).
Dia menuturkan, bermodal informasi masyarakat, timnya melakukan penyelidikan. Rabu (25/1/2023) sekira pukul 19.45 Wita, Tim Opsnal melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan di seputaran Jalan Lettu Sobat, kemudian diamankan dan diinterogasi.
Saat digeledah, ditemukan bungkus rokok berisi satu plastik klip bening berisi sabu-sabu dimasukkan dalam pipet warna biru. Karena sudah ada barang bukti, tersangka tak berkutik saat digiring ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain satu paket sabu-sabu 0,27 gram netto, turut disita ponsel dan sepeda motor Yamaha Mio hitam DK 2919 ABH. “Tersangka menguasai narkotika sabu itu karena dijanjikan mendapat upah Rp300 ribu,” sebutnya.
Dalam penyidikan, tersangka mengakui pernah dihukum karena penggelapan uang penjualan suku cadang sepeda motor tahun 2020. Kasus itu ditangani Polsek Kuta Selatan, dia dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan, dan bebas bersyarat pada 9 Januari 2023.
Tersangka mengaku pada Senin (23/1/2023) dihubungi seseorang yang mengaku bernama AD, disuruh mencarikan orang untuk mengambil sabu. Sempat tidak merespons dua kali, tanggal 25 Januari dia disuruh AD untuk mengambil tempelan sabu dengan dijanjikan upah Rp300 ribu. Tergiur upah itu, tersangka mau ngambil sabu.
Namun, dalam proses mengambil tempelan sabu, tersangka yang berangkat dari Tabanan pukul 16.30 Wita awalnya disuruh ambil sabu di Tohpati, Denpasar. Batal di Tohpati, diinstruksi ambil di Kota Gianyar. Batal lagi, kemudian diminta ke Bangli sampai kemudian diringkus polisi.
Belakangan AD disebut dikenal sejak lima tahun lalu di Facebook, dan tersangka mengaku memakai sabu sejak tahun 2011. Kini tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara. gia























