Perda RTRW Gianyar Ditetapkan, 9.232,65 Hektar Sawah Menjadi LSD

SIDANG Paripurna penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043. Foto: ist

GIANYAR – DPRD Gianyar menggelar rapat paripurna bersama Bupati Gianyar dengan agenda pngambilan keputusan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043, Senin (30/1/2023). Dalam rapat paripurna yang dihadiri 36 anggota Dewan itu, ditetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 9.232,65 hektar.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menuturkan, pembahasan Ranperda RTRW berlangsung sejak lama. Tanggal 12 Oktober 2021 telah dihasilkan kesepakatan untuk diajukan ke Kementerian ATR/BPN. Di tengah proses pengajuan permohonan persetujuan substansi (persub), terbit Keputusan Menteri ATR/KBPN Nomor:1589/SK-02.01/HK/2021 Tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Read More

“Untuk di Kabupaten Gianyar, ditetapkan LSD seluas 10.514 hektar, dan proses persetujuan substansi menjadi tertunda. Sebab, Ranperda yang diajukan wajib menyesuaikan dengan penetapan LSD tersebut,” jelas Mahayastra di ruang Sidang Utama DPRD Gianyar.

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, dilakukan verifikasi ulang atas penetapan LSD hingga pada 26 Oktober 2022 disepakati luas LSD menjadi 9.232,65 hektar untuk diintegrasikan ke dalam pola ruang Ranperda RTRW Gianyar.

Ranperda ini, sambungnya, memperoleh persetujuan substansi secara umum terdiri dari 15 bab dengan 88 pasal. Materi muatan secara umum meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten.

Ada rencana tata ruang yang baru seperti rencana pengembangan jalan tol ruas Bandara Ngurah Rai-Benoa- Mengwi via Singapadu, Canggu-Mengwi-Singapadu, dan Singapadu-Padangbai.

Serta terdapat rencana pengembangan jaringan jalur kereta api antarkota rute Sanur-Ubud, Mengwi-Singapadu-Ubud-Kubutambahan-Singaraja dan Denpasar-Padangbai melalui Singapadu. Juga rencana pengembangan stasiun kereta api dan stasiun penumpang di Kecamatan Ubud, dan jalur LRT di kawasan Ulapan (Ubud-Tegallalang-Payangan).

Di samping rencana yang baru, ada pula rencana pola ruang wilayah yang memuat beberapa perubahan. Misalnya pengintegrasian kawasan perlindungan tempat suci ke dalam kawasan perlindungan setempat. Serta tidak lagi terdapat jalur hijau sebagai kawasan larangan membangun.

Mahayastra menguraikan, penetapan Raperda RTRW sangat penting guna mewujudkan ruang wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. Pun dapat mengakomodir perkembangan pembangunan dan investasi yang kian pesat.

“LSD tidak menghambat investasi asalkan sudah ada program atau rencana yang memang waktunya disepakati dengan pengajuan yang diakomodir. LSD merupakan upaya pemerintah menjaga lahan produktif sebagai wujud menjaga ketahanan pangan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra, saat membacakan pandangan akhir Dewan mengungkapkan, rencana pola ruang wilayah kabupaten harus meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis kabupaten yang meliputi nilai strategis kawasan, delineasi kawasan, tujuan pengembangan kawasan dan arah pengembangan kawasan.

Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

“Serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang meliputi ketentuan umum zonasi, ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi,” terangnya.

“Dengan disepakatinya Ranperda RTRW, Dewan menyarankan hendaknya setelah ditetapkan Peraturan Daerah tersebut segera dibentuk Peraturan Bupati Gianyar tentang RDTR Kabupaten Gianyar,” pungkasnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.