BANGLI – Sorakan keras dari keluarga korban memenuhi udara saat tersangka kasus pembunuhan di Desa Belandingan, Kecamatan Kintamani diajak Polsek Kintamani ke lokasi kejadian, Senin (30/1/2023).
Keluarga korban meneriaki GD (20) dan MW (19) karena emosi melihat keduanya. Namun, meski suasana panas, tidak sampai terjadi insiden berarti, dan rekonstruksi berjalan lancar.
Rekonstruksi diawali dengan adegan tersangka GD menuju ke kebun dengan mengendarai sepeda motor. GD bertemu korban, Nyoman Rai (36), terjadi cekcok mulut sampai adegan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal. Mayat korban kemudian ditemukan di dasar jurang. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (4/1/2023).
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, berkata rekontruksi bertujuan memberi gambaran jelas tindak pidana agar perkara dapat dilimpahkan. Turut hadir dalam rekonstruksi dipimpin Kapolsek itu pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Bangli dan para perwira reskrim dari Polres Bangli dan Polsek Kintamani.
Saat rekonstruksi, tersangka memeragakan 35 adegan. Ketika tersangka dibawa menuju tempat rekonstruksi itulah keluarga korban meneriakinya. “Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tandas Kapolsek. gia























