POSMERDEKA.COM, BULELENG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng diminta untuk merivisi judul Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Judul tersebut dianggap Kemenkumham Wilayah Bali belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2012.
Kepala Sub Hukum Produk Daerah Kantor Kemenkumham Wilayah Bali, Eka Agustina, mengatakan, Ranperda itu sudah layak untuk dilakukan pembahasan, tidak ada catatan krusial. Namun, perlu adanya pergantian judul.Ranperda tersebut bisa menggunakan judul Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Sementara terkait pencantuman dari Pendidikan Pancasila, bisa didalam tubuh Perda tersebut.
“Kita harus mengikuti dulu peraturan yang lebih tinggi, sehingga jelas jadinya, sehingga matching perda dan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Eka Agustina ditemui usai Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Gedung Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (27/4/2023).
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, menyampaikan, disepakati judul Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan diganti menjadi Ranperda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Nantinya, di dalam Ranperda itu akan mencakup pendidikan empat pilar kebangsaan. Di antaranya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. “Sebenarnya Pemkab Buleleng sudah melaksanakan amanat Perda lewat Kesbangpol. Kemarin sudah memberikan penyuluhan tentang Pancasila, tetapi dasar hukumnya masih dalam Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati,” ujarnya.
Bapemperda DPRD juga sempat menghadirkan Badan Pembinaan Idelogi Pancasila (BPIP) untuk membahas terkait judul Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Namun, BPIP tidak mempermasalahkan terkait judul yang telah ditetapkan tersebut.”Jadi, Kanwil sudah memaparkan dengan detail, sehingga kita berharap 1 Juni Perda ini selesai dan bisa diimplementasikan tanpa ada masalah dari sisi regulasi,” imbuh Wandira Adi.
DPRD Buleleng dan Eksekutif saat ini terus melakukan pembahasan terhadap Ranperda tersebut. Ranperda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan itu diharapkan agar dapat disahkan pada tanggal 1 Juni 2023 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. edy























