BULELENG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bulelengtelah merahabilitasi sebanyak 60 orang pengguna narkoba. Jumlah itu terhitung sejak bulan Januari hingga September 2022. Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding pada tahun 2021 lalu, yang hanya 53 orang.
Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa, mengatakan, dari total 60 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi hingga September, ada 9 orang dirujuk rawat inap di Rehabilitasi Napza RSJ Bangli, 1 orang di Balai Besar Rehabilitasi BNN Bogor, dan sisanya menjalani rawat jalan. Sebanyak 50 pengguna narkoba yang direhabilitasi rawat jalan di Klinik BNNK Buleleng merupakan pengguna ringan.
“Kalau kategori pengguna ringan, mereka untuk rekreasi dan tidak untuk mencari (narkoba). Sedangkan kategori berat bisa dilihat dari reaksi bila tidak mendapatkan (narkoba), bisa sakau, menggigil dan perubahan perilaku,” kata AKBP Astawa, Kamis (29/9/2022).
Menurut AKBP Astawa, mayoritas pengguna narkoba di Buleleng yang direhabilitasi ada dikisaran usia 20 tahun hingga 50 tahun. Rata-rata pengguna narkoba ini dibawa oleh keluarganya sendiri ke klinik untuk mendapatkan rehabilitasi. “Untuk yang rawat jalan 3 bulan, mereka datangi klinik dan kami jadwalkan konseling individu setiap seminggu sekali atau dua kali,” ujarnya.
Program rehabilitasi di BNNK, kata AKBP Astawa, gratis termasuk jika pengguna narkoba harus dirujuk rawat inap. Meski begitu, program rehabilitasi ini tidak menjamin jika pengguna berhenti total mengonsumsi narkoba.
Hal itu terbukti dari adanya dua orang yang pernah direhabilitasi, tapi kembali mengonsumsi narkoba.”Usai rehabilitasi ada pengawasan selama tiga bulan. Namun ada juga beberapa yang masih kembali menggunakan narkoba,” ungkapnya.
AKBP Astawa menegaskan, rehabilitasi akan berhasil apabila ada komitmen diri sendiri untuk setop memakai narkoba. Kemudian lingkungan juga mendukung. “Jika di lingkungannya narkoba mudah didapatkan, pasti kembali mengonsumsi,” jelasnya.
Untuk menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba, BNNK Buleleng meminta agar pihak desa membuat peraturan adat (perarem) serta peraturan desa (perdes). Sanksi sosial mampu memberikan efek jera kepada para pengguna narkoba. Terbukti, sepanjang 2021 dan 2022 sudah ada 57 warga yang melapor untuk rehabilitasi karena takut dikenakan sanksi adat.
“Seperti di Desa Sangsit, jika ada yang kedapatan memakai narkoba, pertama disanksi adat mecaru, kedua denda beras, dan terakhir dikeluarkan dari desa adat. Jadi, ada perubahan, pengguna narkoba menjadi sangat berkurang. Warga berani lapor diri karena juga malu kena sanksi sosial,” pungkas AKBP Astawa. rik























