Banggar DPRD NTB Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan

WAKIL Ketua DPRD NTB, Abdul Hadi (dua kanan), saat memimpin rombongan Banggar ke Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gerung, Lombok Barat. Foto: rul
WAKIL Ketua DPRD NTB, Abdul Hadi (dua kanan), saat memimpin rombongan Banggar ke Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gerung, Lombok Barat. Foto: rul

MATARAM – Pergub NTB Nomor 21 Tahun 2021 tentang pemberian keringanan dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, ternyata belum diketahui masyarakat di semua wilayah NTB. Karena itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB mulai intensif melakukan sosialisasi terkait hal itu. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, regulasi itu sangat meringankan kondisi masyarakat yang terhimpit situasi perekonomian yang kian lesu.

“Kami turun untuk sinergi menyosialisasikan keringanan pembayaran pajak kendaraan pada masa pandemi. Ini  harus dilakukan agar masyarakat tahu diberi kemudahan dan keringanan dalam pembayarannya,” ujar Wakil Ketua DPRD NTB, Abdul Hadi, saat memimpin rombongan Banggar ke Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gerung, Lombok Barat, Sabtu (28/8/2021).

Read More

Dalam kunjungannya sejak Jumat (27/8/2021), politisi PKS itu mengakui pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai pendapatan daerah selama masa pandemi memang belum optimal. Namun, dia optimis jika Pergub Nomor 21/2021 bisa masif sosialisasinya ke masyarakat, ketakutan masyarakat akan denda yang tinggi lantaran terlambat membayar kendaraanya hingga beberapa tahun, justru akan bisa dicarikan solusi.

“Semoga mitra kerja dapat terus saling bersinergi. Hal itu bertujuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terkejar secara maksimal di tengah situasi sulit saat ini,” katanya menandaskan. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.