POSMERDEKA.COM, MATARAM – Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Mataram untuk Pemilu 2024 dibuka 1 hingga 14 Mei mendatang di KPU Mataram. Ada sebanyak 40 kursi di DPRD Kota Mataram yang tersedia untuk diperebutkan perwakilan partai politik (parpol).
Syarat minimalnya memiliki KTP elektronik, usia serendah-rendahnya 21 tahun dan berpendidikan minimal SMA. “Dan, mereka juga sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Kota Mataram, M Husni Abidin, Jumat (28/4/2023).
Dia memaparkan, untuk target maupun prediksi akan terlihat saat penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Mataram, awal Mei mendatang. Dokumen pengajuan penerimaan pengajuan bakal calon parpol peserta Pemilu di kepengurusan tingkat Kota Mataram. Surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah ke Silon.
Selanjutnya daftar bakal calon menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon. Dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain, dan sekretaris jenderal parpol atau nama lain yang sah, sesuai dengan keputusan menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. Bentuk fisik disampaikan langsung, dan yang digital yang diunggah ke Silon.
“Berikutnya, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” tandasnya. rul
























