Bacaleg Curi Start Kampanye, Bawaslu Terkunci Regulasi

BALIHO berukuran besar memuat wajah dan nama bacaleg PDIP dengan berisi tanda paku menusuk nomor urut 3, terpampang di kawasan Perumnas Monang Maning, Denpasar Barat. Foto: hen
BALIHO berukuran besar memuat wajah dan nama bacaleg PDIP dengan berisi tanda paku menusuk nomor urut 3, terpampang di kawasan Perumnas Monang Maning, Denpasar Barat. Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Masa kampanye para caleg untuk Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November mendatang. Hanya, baliho para bacaleg sudah terang-terangan bernada mencuri start kampanye. Sayang, Bawaslu sebagai pengawas kontestasi politik tidak mampu berbuat banyak karena terikat regulasi.

Berdasarkan pantauan, ada baliho bacaleg (disebut bacaleg karena belum ada penetapan Daftar Caleg tetap atau DCT) yang sekadar sosialisasi nama dan nomor urut. Baliho model begini dengan aneka ukuran dan tempat pemasangan, mudah ditemui di seputar jalan protokol. Namun, ada juga baliho bacaleg yang berani “curi start” kampanye dengan berisi ajakan memilih atau mencoblos nomor urut tertentu.

Read More

Selain dipasang di tempat strategis, balihonya juga berukuran relatif besar, sekira 2×6 meter. Salah satunya di kawasan Perumnas Monang Maning, Denpasar Barat, persisnya di sebelah utara SMPN 7 Denpasar. Dalam baliho yang berisi wajah dan nama bacaleg perempuan Ni Luh Gede Ernawati itu, tertera tulisan bernada ajakan “coblos nomor 3”, dengan angka 3 dalam lingkaran ditusuk paku.

Sebenarnya tidak hanya satu, ada juga bacaleg lain yang alat peraga sosialisasi pencalonannya berisi gambar paku menusuk nomor tertentu. Namun, tidak ada yang sebesar baliho dengan wajah dan nama Ni Luh Gede Ernawati tersebut.

Mengenai perilaku bacaleg seperti itu anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka, menyebut secara normatif masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Sebelum itu, tidak dibolehkan parpol melakukan kampanye. “Kampanye itu melakukan penyampaian visi-misi, juga program kerja. Termasuk secara eksplisit menyebut memilih nomor urutnya. (Jadi) secara implisit seperti (ajakan) mencoblos (nomor urut) juga tidak boleh,” terangnya, Senin (25/9/2023).

Hanya, sambungnya, aturan yang ada sejauh ini hanya mengikat kepada parpol. Kalau orang per orang atau bacaleg, dia mendaku belum masuk subjek hukum yang diawasi Bawaslu. Termasuk calon DPD RI, belum termasuk subjek pengawasan. Ketika nanti sudah ditetapkan sebagai caleg dalam DCT, barulah mereka masuk sebagai subjek pengawasan.

Karena terbatasnya jangkauan aturan hukum atas peristiwa curi start kampanye itu, Wirka mengakui Bawaslu hanya bisa mengimbau agar bacaleg tidak melakukan kegiatan yang mengarah kampanye. Salah satunya dengan memasang baliho yang dengan isi mengajak, atau simbol yang secara implisit ajak untuk memilih dia, dan sebagainya. Sanksi secara administratif diakui belum ada, sebatas bisa penertiban oleh Satpol PP jika melanggar ketentuan perda setempat.

“Yang masang itu parpol atau pribadi? Ini harus ada kejelasan siapa pemasangnya. Sementara ini hal tersebut masih ranah Satpol PP, kami belum bisa masuk,” paparnya.

Disinggung mengapa Bawaslu tetap menggunakan diksi “pencegahan” meski yang dilakukan sebatas imbauan, Wirka menjelaskan lebih jauh. Menurutnya, sesuatu yang tidak dipersoalkan meski sebenarnya tidak benar secara aturan, akan jadi kebiasaan. Jangan sampai hal tidak benar itu tetap terlaksana. Misalnya pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan lain-lain. Berlanjutnya pelanggaran tanpa dipersoalkan ini yang berusaha dicegah sebelum menjadi masalah lebih besar.

“Ada masa kosong setelah masa penetapan DCT, akan ada 25 hari tidak boleh kampanye (sebelum tanggal 28 November), makanya kami ingatkan sedari awal. Jangan sampai sejak 3 November melanggar, kemudian dibiarkan, lalu nanti saling tuding kok dulu tidak ditertibkan tapi kenapa sekarang ditertibkan? Bisa repot kita semua,” beber mantan advokat tersebut menandaskan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.