POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Selama masa kampanye Pilkada Karangasem dari 25 September sampai dengan 23 November mendatang, I Gede Dana wajib menanggalkan jabatan Bupati Karangasem. Untuk melanjutkan roda pemerintahan, Wakil Bupati (Wabup) Wayan Artha Dipa akan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karangasem sampai selesai masa kampanye.
Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Senin (30/9) mengatakan, Plt. Bupati Artha Dipa diberi tugas dan kewenangan mengisi posisi Bupati Karangasem selama I Gede Dana menjalani masa kampanye.
Pengangkatan Plt. Bupati, katanya, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.
Juga Surat Gubernur Bali Nomor : T.00.800/42103/Setda, tanggal 9 September 2024 terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara. “Suratnya sudah kami terima terkait pengangkatan Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa sebagai Plt. Bupati,” jelasnya.
Selama Bupati Karangasem menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa kampanye Pilkada, jelasnya, Wakil Bupati Karangasem melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Karangasem. “Sesuai dengan izin cuti Bupati yang dikeluarkan Pj. Gubernur Bali, Wakil Bupati yang melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karangasem,” jelasnya.
Selama menjabat sebagai Plt. Bupati, sambungnya, penggunaan tanda jabatan adalah tanda jabatan Wakil Kepala Daerah. Nomenklatur penulisan dalam dokumen administrasi yang akan ditandatangani adalah Plt. Kepala Daerah, hak keuangan tetap sebagai Wakil Kepala Daerah, sedangkan hak protokoler adalah protokoler Kepala Daerah.
Sedana Merta menambahkan, masa tugas sebagai Plt. Bupati Karangasem berakhir sejak Bupati Karangasem selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. “Masa berakhirnya Plt sampai dengan 23 November mendatang, atau setelah Bupati Karangasem selesai masa kampanye,” pungkasnya. nad