JEMBRANA – Memperketat pengawasan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tim dari UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng bersama Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Koprindag) Jembrana, melakukan tera terhadap mesin pompa sejumlah SPBU di Jembrana. Tera SPBU ini dilakukan guna menyelamatkan para konsumen dan pemilik SPBU dari kerusakan mesin pompa yang mempengaruhi jumlah BBM yang dikeluarkan.
Tim dari UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng bersama Diskoprindag Jembrana melakukan tera terhadap SPBU yang berada di Kota Negara tepatnya di Jalan Ngurah Rai Jembrana, Selasa (25/2/2020) dengan menggunakan bejana ukur. Petugas metrologi legal melakukan pengukuran BBM yang dikeluarkan mesin pompa BBM di SPBU.
“Tujuan dari kegiatan kami lakukan tera ulang untuk menjamin perlindungan konsumen dan produsen dalam kebenaran ukuran. Jadi disini adalah untuk melindungi konsumen dalam hal ini alat yang digunakan transaksi itu sudah teruji sudah terukur sesuai dengan syarat teknis yang ditentukan Kementerian Perdagangan,” ungkap Komang Ayu Ratnawa, Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut, Ayu Ratnawa mengatakan, dari hasil pengukuran dengan beja ukur ini, dipastikan empat mesin pompa BBM yang berda di SPBU Ngurah Rai ini masih normal dan tidak ada tanda-tanda kecurangan yang dibuktikan dengan masih utuhnya segel tera tahun sebelumnya pada mesin pompa BBM ini. “Hasil dari tera masih utuh seperti tera ahun sebelumnya. Artinya tidak ada kecurangan,” jelasnya. 024