Antisipasi Corona, Pemkab Bangli Minta Warga Jaga Jarak Belanja di Pasar

KEPALA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli, I Wayan Gunawan. Foto: gia
KEPALA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli, I Wayan Gunawan. Foto: gia

BANGLI – Guna meminimalisir  kerumunan warga di pasar, Pemkab Bangli memberlakukan pembatasan buka pasar dan  swalayan di wilayah Bangli, mulai Rabu (1/4/2020). Pasar tradisional maupun pasar umum dibuka mulai pukul 07.00 – 14.00 Wita, pasar senggol  mulai pukul 15.00 – 20.00 Wita dan pasar swalayan 08.00 – 20.00 Wita. Masyarakat juga diimbau menjaga jarak saat bertransaksi di pasar.

Kepala Dinas Perindustrian dan  Perdagangan Kabupaten Bangli, I Wayan Gunawan, menjelaskan, pengaturan ini diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Pengaturan jam operasional pasar ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor:510/683/DISPERINDAG tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Pasar Rakyat dan Toko  Swalayan yang telah ditandatangani Bupati Bangli, I Made Gianyar, Selasa (31/3/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakan Gunawan, pasar  rakyat dan toko swalayan wajib memperhatikan  kebersihan dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Juga wajib memasang papan informasi virus Corona  dengan menyediakan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) dan  tempat cuci tangan. ‘’Kami juga minta pengelola pasar rakyat, pasar senggol dan toko swalayan melaporkan  kondisi  tempat masing- masing  secara berkala  kepada Disperindag  melalui  nomor   WhatsApp 081238771444,’’ jelasnya.

Gunawan mengatakan, SE ini mulai berlaku Rabu (1/4/2020) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Bagi yang melanggar, Pemkab melalui Satgas Covid-19 akan mengambil tindakan sesuai hukumm. ”Mudah-mudahan tak ada warga yang melanggar,’’ pungkasnya. 028

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.