BANGLI – Guna meminimalisir kerumunan warga di pasar, Pemkab Bangli memberlakukan pembatasan buka pasar dan swalayan di wilayah Bangli, mulai Rabu (1/4/2020). Pasar tradisional maupun pasar umum dibuka mulai pukul 07.00 – 14.00 Wita, pasar senggol mulai pukul 15.00 – 20.00 Wita dan pasar swalayan 08.00 – 20.00 Wita. Masyarakat juga diimbau menjaga jarak saat bertransaksi di pasar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli, I Wayan Gunawan, menjelaskan, pengaturan ini diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Pengaturan jam operasional pasar ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor:510/683/DISPERINDAG tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang telah ditandatangani Bupati Bangli, I Made Gianyar, Selasa (31/3/2020).
Lebih lanjut dikatakan Gunawan, pasar rakyat dan toko swalayan wajib memperhatikan kebersihan dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Juga wajib memasang papan informasi virus Corona dengan menyediakan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) dan tempat cuci tangan. ‘’Kami juga minta pengelola pasar rakyat, pasar senggol dan toko swalayan melaporkan kondisi tempat masing- masing secara berkala kepada Disperindag melalui nomor WhatsApp 081238771444,’’ jelasnya.
Gunawan mengatakan, SE ini mulai berlaku Rabu (1/4/2020) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Bagi yang melanggar, Pemkab melalui Satgas Covid-19 akan mengambil tindakan sesuai hukumm. ”Mudah-mudahan tak ada warga yang melanggar,’’ pungkasnya. 028