BANGLI – I Wayan Sudiana (28) yang beralamat di Banjar Panti Giri Kutuh, Kelurahan Kutuh, Kuta Selatan, Badung, sekarang menambah “koleksi” tahanan Polres Bangli. Dia tertangkap tangan mengambil tempelan sabu di Jalan Tirta Mas Arum, Bebalang, Bangli pada Sabtu (1/1/2022).
Kasatnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Darma Sudhira; didampingi Kasihumas Iptu I Wayan Sarta, Rabu (5/1/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Sudhira.
Penangkapan tersangka, sebutnya, tidak lepas dari bocoran informasi masyarakat yang menyebut di seputaran Jalan Tirta Alas Arum sering terjadi transaksi narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba untuk penyelidikan.
Saat pemantauan di lokasi, polisi melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di pinggir jalan. “Orang tersebut diamankan dan digeledah,” jelasnya.
Saat penggeledahan, jelasnya, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di bungkus rokok dalam tas pinggang hitam. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari tempelan seseorang.
Selain tersangka dan sabu-sabu seberat 0,32 gram, polisi juga menyita ponsel, tas pinggang hitam dan satu pipet kaca. “Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya. gia
























