MATARAM – Pemprov NTB mengajukan perubahan RT/RW Provinsi NTB tahun 2020-2040 ke DPRD setempat. Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Rabu (9/9), mengatakan, pada raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang RT/RW Provinsi NTB tersebut, secara substantif, usul perubahan RT/RW meliputi tata ruang, yakni struktur ruang, pola ruang, dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP).
Menurut Wagub, berdasarkan hasil evaluasi RT/RW, maka telah banyak manfaat yang telah dirasakan daerah, terutama terkait pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk lokasi pembangunan selama lima tahun. Meski demikian, tidak sedikit masalah yang dihadapi, utamanya dalam mendukung aktivitas investasi guna percepatan pengembangan ekonomi masyarakat dan perekonomian wilayah.
‘’Beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja implementasi RT/RW NTB. Di antaranya, perubahan peraturan perundang-undangan, adanya kebijakan pembangunan nasional dan regional, dinamika pembangunan ekonomi dan tuntutan kebutuhan masyarakat,’’ ujar Wagub saat menyampaikan sambutan pengantar Gubernur NTB.
Ia mendaku, faktor tersebut menjadi dasar pertimbangan perlunya dilakukan perubahan Perda RT/RW NTB. Apalagi, rangkaian perubahan Perda RT/RW NTB telah berlangsung dalam proses dan waktu yang cukup panjang. Yakni, sejak Februari 2017 hingga Juli 2017.
‘’Kami telah melakukan peninjuan kembali terhadap pelaksanaan RTRW NTB. Hasilnya berupa RT/RW NTB perlu direvisi bulan Agustus 2017 hingga Juli 2020 telah dilakukan penyusunan materi teknis, naskah akademis dan Rancangan Perda (Raperda) perubahan RT/RW serta konsultasi substansi RT/RW,’’ jelas Wagub.
Wagub juga menyampaikan, bahwa dari hasil penilaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) dan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW disebutkan, bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW NTB Tahun 2009-2029 perlu dicabut. Alasannya, karena perubahan substansi materi lebih dari 20 persen, dimana pada Agustus 2020 sampai dengan Oktober 2020 berlangsung proses legislasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RT/RW NTB tahun 2020-2040.
Perubahan penting yang terjadi pada struktur ruang meliputi sistem perkotaan, sistem jaringan utama dan sistem jaringan prasarana lainnya berupa energi ketenagalistrikan dan Sumber Daya Air (SDA) guna mengakomodir kebijakan dan proyek nasional. Perubahan penting lainnya juga terjadi pada pola tata ruang. Di antaranya adalah perubahan fungsi dan status sebagian kecil kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi, pelepasan sebagian kecil kawasan hutan produksi menjadi kawasan peruntukan industri dan kawasan rawan bencana.
‘’Dan untuk perubahan penting yang terjadi pada Kawasan Strategis Provinsi (KSP) ada pada KSP Ekonomi. Hal ini meliputi penggabungan KSP Mataram Raya, Senggigi dan tiga gili, KSP Poto Tano dan Alas Utan, penghapusan KSP Agropolitan Sakra, Sikur dan Masbagik (Rasimas), KSP Agropolitan Manggalewa, perluasan KSP Samota, Teluk Cempi dan Industri Terpadu Maluk Sumbawa Barat (ITMS) guna mendorong pengembangan ekonomi wilayah,’’ tandas Wagub.
Wagub menambahkan, untuk KSP lingkungan meliputi, penghapusan KSP Pulau Sangiang karena merupakan kawasan hutan kewenangan nasional. rul