POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Nada bicara Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, terdengar gembira saat diminta tanggapan terkait disahkannya UU Provinsi Bali pada rapat paripurna DPR, Selasa (4/4/2023). Dia menilai masyarakat Bali patut bersyukur dan bangga dengan kehadiran UU Provinsi Bali, karena diidamkan sejak belasan tahun lalu. “Undang-Undang ini sebagai bukti hasil kerja keras eksekutif dan legislatif di Bali sejak lama,” serunya, Rabu (5/4/2023).
Dia menguraikan, UU Provinsi Bali ini sebagai substitusi UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang kedaluwarsa. Sebab, UU No.64/1958 tersebut merupakan produk hukum ketika era Republik Indonesia Serikat (RIS).
Secara historis, tutur Adi, sebenarnya ketika era pemerintahan Gubernur Mangku Pastika, bersama DPRD Bali, beberapa kali mengajukan RUU Provinsi Bali ke pemerintah pusat. Sayang, Jakarta sepertinya selalu fobia dengan pengajuan tersebut.
“Ya mungkin karena (waktu itu) dianggap Bali akan minta otonomi khusus dan lain-lainnya. Bersyukur kita kemudian zaman Gubernur Koster bisa terwujud,” papar politisi senior PDIP Tabanan itu.
Mengingat sejarah panjang tadi, dia mengajak masyarakat Bali mengapresiasi usaha Koster memperjuangkan RUU ini sampai menjadi UU. Alasannya, ini memberi kelebihan produk hukum yang dibuat di Bali dibanding ketika merujuk UU 64/1958 yang keliru sejak lama. Berpayung hukum UU Provinsi Bali, keadaan Bali yang terkini bisa diakomodir. Salah satunya potensi luar biasa Bali di bidang pariwisata.
“Kalau Undang-Undang yang lama, potensi Bali di bidang pariwisata tidak diakomodir. Sekarang di pasal 29 sudah diakomodir, ada potensi. Ini berarti Bali sama dengan pulau lain yang punya potensi tambang misalnya, seperti Kalimantan atau Sumatera,” ungkapnya.
Yang lebih penting, sambungnya, adalah daerah berwenang mengatur muatan atau kearifan lokal seperti tercantum di pasal 31. Singkatnya, meski tidak berstatus otonomi khusus, ke depan Bali bisa banyak mengatur pariwisata, adat-istiadat dan pemerintah daerah sesuai keadaan di Bali. Dulu tidak ada pariwisata, sekarang sudah ada potensi.
“UU ini batang tubuhnya, turunannya tunggu peraturan pemerintah. Yang penting sekarang lebih diperjelas lagi. Ibaratnya sekarang Bali sudah punya modal untuk berusaha. Ini kita di Bali harus bangga dan bersyukur,” tegasnya.
“Tentu ke depan kami berharap ada perimbangan keuangan daerah, sebagaimana daerah lain yang punya tambang,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, menambahkan, dia sejak mendampingi Koster saat menyerahkan RUU Provinsi Bali ke Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DPD RI. Dia mengucapkan terima kasih atas kerja keras anggota Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP Dapil Bali, sehingga RUU itu disahkan. “Kami juga terus berkoordinasi dengan Ketua Komisi II, Pak Ahmad Dolly Kurnia Tanjung, yang juga kader Golkar. Beliau banyak berperan aktif menggolkan RUU itu,” sebutnya di kesempatan terpisah.
Selanjutnya, kata dia, melalui UU ini, aspek-aspek budaya, adat, dan subak bisa didukung. Begitu juga sumber-sumber pendanaan dari pembangunan pariwisata, didukung oleh UU ini. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Gubernur dan jajaran, setelah diundangkannya UU Provinsi Bali dan peraturan pemerintah yang dibutuhkan, untuk segera merevisi dan atau menyusun perda-perda yang dibutuhkan,” tandasnya. hen























