POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Di balik pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, terdapat persoalan serius yang luput dari sorotan publik. Sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID). Kondisi ini menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan.
Informasi mengenai penguasaan lahan mangrove oleh PT BTID, baik detail luasan dan dasar hukumnya, baru terkonfirmasi setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran. Awalnya yang berkembang di publik 62 hektar. “Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar. Ini bukan angka kecil,” ungkap Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Somvir, Rabu (28/1/2026) dalam rilis yang diterima redaksi.
Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut, dan krisis iklim. Namun, kini justru berada di pusaran kepentingan investasi besar. Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan kepada publik.
“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” serunya, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, persoalan KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dilihat sekadar proyek ekonomi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali. Jika ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? “Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” kritiknya.
Rumawan juga menyoroti minimnya pemahaman publik tentang apa itu KEK dan bagaimana kewenangannya bekerja. Dia menilai kondisi ini berbahaya jika dibiarkan. “Jangan sampai ada negara di balik negara,” tudingnya.
Salah satu fakta yang mencuat adalah penggantian lahan mangrove Tahura dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Wakil Ketua Pansus, Agung Bagus Tri Candra Arka, mempertanyakan logika ekologis kebijakan tersebut. “Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain, fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik,” ujar Gung Cok, panggilan akrabnya, Rabu (28/1/2026).
Gung Cok mengingatkan, hilangnya mangrove berarti kehilangan sistem pertahanan alami benteng hidup. Ketika satu kawasan hilang, dampaknya 10–20 tahun ke depan. “Abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” jelas Ketua Fraksi Golkar ini. “Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” sambungnya menegaskan.
Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID. Pembangunan ini akan bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. “Kami akan cek kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” imbuh Somvir memungkasi. hen
























