KLUNGKUNG – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Klungkung disetujui oleh Fraksi di DPRD Klungkung seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung. Namun sebelum disetujuinya Ranperda tentang BPD itu, tercatat beberapa Fraksi menyampaikan pandangannya.
Seperti Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung yang meminta kepada Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, agar memperhatikan nafkah BPD yang memadai, dan diatur secara tegas di dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang BPD. Permintaan itu disampaikan saat Ni Ketut Sukarni membacakan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang BPD, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung yang dipimpin oleh Ketua, Sang Nyoman Putrayasa, ini meminta kepada Bupati Klungkung agar tidak menjadikan anggota BPD sebagai tenaga sukarela secara sepihak, yang artinya anggota BPD menjadi anggota yang suka mengabdikan dirinya selaku tokoh masyarakat, di satu pihak pemerintah rela memberikan penghasilan yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu diperjuangkan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung mengingat BPD yang sebagai lembaga legislatif desa memiliki fungsi untuk menampung, menyalurkan, serta mewujudkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam menetapkan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.
‘’Maka dengan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa ini diharapkan desa tumbuh menjadi desa yang kuat, desa yang mandiri, desa yang maju dan demokratis,’’ ujar Ni Ketut Sukarni.
Dia mengulas, desa yang mandiri adalah desa yang bukan hanya perpanjangan dari pemerintah, tetapi menjadi pemimpin masyarakat sendiri. Untuk terwujudnya hal di atas diperlukan kualitas SDM dari anggota BPD yang memadai.
Lebih lanjut Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung agar mengadakan pembinaan dan program pelatihan terhadap anggota BPD. ‘’Semoga dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa ini membawa semangat baru bagi proses demokrasi di level desa, sehingga terwujudnya pelayanan yang prima sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa dan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam rangka merancang, mengawasi pelaksanaan Desa dan Peraturan Kepala Desa menuju pemerintah desa yang transfaran, mandiri, adil, makmur, dan sejahtera tanpa diskriminasi Gender,’’ jelas Ni Ketut Sukarni.
Sedangkan Fraksi Nasdem DPRD Klungkung yang diketuai I Ketut Sukma Sucita dalam pandangannya yang dibacakan oleh Ida Ayu Made Gayatri, menyatakan keberadaan BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada agar dapat dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun oleh desa itu sendiri, dan sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program.
‘’BPD diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan di dalam pelaksanaannya,’’ kata Ida Ayu Made Gayatri.
Sementara itu, Fraksi Hanura DPRD Klungkung yang dipimpin oleh Putu Sri Handayani, dalam pandangan fraksinya dibacakan oleh Gde Artison Andarawata, mengharapkan agar adanya sosialisasi Perda dan Ranperda secara serius ke setiap kecamatan dengan mengundang seluruh komponen yang berkompeten di setiap kecamatan. Pasalnya, kehadiran undangan ke tempat sosialisasi sebelumnya di Gedung Praja Mandala Kantor Pemerintahan Kabupaten Klungkung sangat sedikit minat kehadirannya.
‘’Terkait keterlambatan penetapan Ranperda tentang BPD yang seharusnya bisa dari awal tahun dilaksanakan, tetapi mengalami keterlambatan hanya karena proses administrasi, bukan substansi krusial dari Ranperda. Untuk itu kami mengharapkan agar Tim Produk Hukum Daerah memperhatikan dan selalu menjaga komunikasi dengan pemerintahan provinsi agar Perda yang dikonsultasikan tidak terlantar sampai 8 bulan lebih,’’ tegas Artison.
Atas disetujuinya Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa ini, maka Ranperda ini segera diajukan ke Gubernur Provinsi Bali untuk di verifikasi sebelum di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Badan Permusyawaratan Desa. 022
























