POSMERDEKA.COM, BULELENG – Relaksasi pajak kendaraan bermotor (ranmor) tahap dua kembali dibuka Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Buleleng setelah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 50 Tahun 2023. Kali ini, UPTD Samsat Buleleng masih membidik sekitar 41.513 unit ranmor dari total 69.655 unit kendaraan yang ditargetkan tahun ini.
Kepala Kantor UPTD Samsat Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya, pada Minggu (10/9/2023) mengatakan, dari 1 Januari sampai 7 September 2023, total realisasi pembayaran PKB telah mencapai angka Rp26.246.785.200 dari 28.152 unit ranmor. Capaian itu didapatkan usai adanya relaksasi PKB tahap pertama berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2023 dengan melaksanakan Pemutihan dan Pembebasan BBN-KB II di Kabupaten Buleleng sejak tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2023.
“Kalau biasanya sehari rata-rata ada 450 orang wajib pajak membayar, tapi pas ada pemutihan ada peningkatan rata-rata bisa 600 orang yang membayar. Jadi, dengan adanya relaksasi tahap dua kita berharap target tahunan Rp111 miliar lebih akan bisa tercapai,” kata Gusti Adi.
Selain relaksasi tahap dua, Samsat Buleleng juga terus melaksanakan upaya lain dalam mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB. Seperti memaksimalkan layanan Samsat Kerthi, Samsat Keliling, Sipandu (Sistem pelayanan satu pintu), Layanan Pembayaran di Seririt, Kubutambahan, dan Tejakula. “Bahkan kami juga punya tim Pokja hampir di setiap Kecamatan yang secara rutin mendata ke lapangan,” imbuhnya.
Pada relaksasi tahap dua yang akan dibuka mulai 11 September sampai 30 November 2023 sesuai Pergub Nomor 50 Tahun 2023, kata Gusti Adi, akan ada penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB serta pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya.
“Kita harap dengan kebijakan diperpanjang angka tunggakan tahun ini bisa tuntas karena jika ini tidak dituntaskan akan terus bertambah, apalagi sistemnya tunggakan berjalan,” pungkas Kepala Kantor Samsat Buleleng. edy
























