MATARAM – Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri; melaporkan anggota DPRD NTB, Edy Muhlis, ke Polda NTB, Jumat (1/10/2021). Pelaporan dilakukan politisi Golkar itu lantaran pernyataan Edy Muhlis di salah satu media lokal dinilai merugikan nama baik keluarga.
Edy, politisi Partai Nasdem itu, menuding Bupati Dinda diduga menerima fee proyek pengadaan proyek kapal dari Syafrudin, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, senilai Rp275 juta.
Kuasa hukum Dinda, Imam Sofian, membenarkan bahwa kliennya melaporkan Edy ke Polda NTB. “Iya tadi, kami telah melaporkan saudara Edy Muhlis ke Polda NTB melalui Ditreskrimsus,” kata Imam saat menggelar jumpa pers, Jumat (1/10/2021).
Menurut Imam, pelaporan itu difokuskan kepada pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) junto pasal 310 dan 311 KUHP, junto pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016. ‘’Intinya, yang kami laporkan pribadi saudara Edy Muhlis dengan fokus tindak pidana pencemaran nama baik,’’ ujar Imam.
Dia memastikan pernyataan yang disampaikan Edy Muhlis kepada wartawan media lokal di Bima itu sangat merugikan kliennya. Sebab, Dinda disebut tidak pernah melakukan hal tersebut.‘’Klien kami tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi, sampai menerima uang yang dituduhkan oleh Edy Muhlis,’’ tandas Imam.
Sementara itu, Edy Muhlis yang dikonfirmasi terkait laporan Bupati Dinda ke Polda NTB, enggan berkomentar terlalu banyak. ‘’Pastinya, yang penting saya kutip bahasanya mantan Kadishub. Lain dengan menuding,’’ kata Edy yang dihubungi melalui telepon selulernya. rul























