DENPASAR -Tim Yustisi Kota Denpasar berhasil menertibkan 21 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar operasi penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Kebo Iwa, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, Senin (31/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, dari 21 orang pelanggar protokol kesehatan, 15 orang diantaranya langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan sisanya 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari 21 pelanggar itu, sebanyak 7 orang juga tidak bisa menunjukan surat rapid antigen. ”Demi kenyaman dan menekan penularan covid-19, ke-7 orang itu langsung di rapid test antigen yang hasilnya semuanya negatif,” ungkap Sayoga.
Selain itu, jika ada masyarakat yang ingin melakukan rapid test, pihaknya siap memberikan pelayanan sebagai bentuk secrening. Terutama bagi masyarakat yang ingin menggunakan untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah.
”Jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif, akan merujuk ke Puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya,” jelas Sayoga.
Saat penertiban itu, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan. Salah salah satunya 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. yes
























