POSMERDEKA.COM, BANGLI – Serangkaian Hari Raya Waisak, sebanyak 17 napi yang beragama Buddha menerima remisi (potongan masa penahanan). Mereka terdiri dari 14 napi dari Lapas Narkotika (Lapastik) IIA Bangli, dan tiga napi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli. Proses pemberian remisi ini berlangsung pada Senin (12/5/2025).
Menurut Karutan Bangli, Dedi Nugroho, Selasa (13/5/2025), Hari Raya Waisak kali ini dirayakan pada hari purnama bulan Mei dengan pengharapan kesadaran beragama untuk jalan hidup luhur, harmonis dan bahagia. “Selaras dengan harapan untuk hidup lebih baik dan kebebasan bagi WBP beragama Buddha di Rutan Bangli, dapat diwujudkan dengan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak,” katanya.
Tiga napi yang menerima remisi tersebut, jelasnya, terdiri dari seorang perempuan warga negara asing asal Rusia, dan dua laki-laki warga negara Indonesia. Ketiganya terbelit kasus narkotika.
“Harapan kami, dengan pemberian remisi khusus hari raya ini akan mendekatkan WBP untuk selalu taat beribadah, yang merupakan awal langkah baik untuk perubahan ke arah yang lebih baik, untuk kehidupan dan penghidupan yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, di Buleleng, dua orang warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja, mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2025. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas Singaraja, Wayan Riasa, mengatakan kedua warga binaan penerima remisi tersebut masing-masing adalah warga binaan perkara narkotika dan penggelapan.
Warga binaan narkotika mendapat remisi satu bulan, sedangkan warga binaan penggelapan mendapat remisi 15 hari.
“Warga binaan perkara narkotika mendapat remisi satu bulan karena ini sudah remisi yang selanjutnya. Sedangkan yang perkara penggelapan menerima remisi 15 hari, dan itu merupakan remisi pertamanya,” jelas Riasa dikonfirmasi Selasa (13/5/2025).
Riasa menambahkan, hanya dua warga binaan yang diusulkan menerima remisi Waisak tahun ini. Karena memang hanya ada dua orang warga binaan yang beragama Buddha di Lapas Singaraja.
Keduanya disebut telah memenuhi syarat, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas. “Kami tempelkan hasil remisi itu di papan pengumuman, supaya bisa langsung diketahui warga binaan yang bersangkutan,” pungkasnya. gia/edy
























