POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Ratusan WNA dibekuk petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, diduga melakukan kejahatan siber. Mereka diamankan dari sebuah vila di wilayah Marga, Tabanan pada Rabu (26/6/2024). Saat ini mereka ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menerangkan, ratusan WNA tersebut diamankan melalui Operasi Bali Becik yang melibatkan Kantor Imigrasi Denpasar. Operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu (26/6/2024) mulai pukul 10.00 Wita terhadap sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten, Tabanan.
“Pukul 14.00 Wita diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi,” ucapnya bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam.
Pada pukul 17.00 Wita, petugas berhasil menciduk 103 WNA yang terdiri dari 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki. Sebanyak 14 orang WN Taiwan dan yang lainnya masih didalami informasinya.
Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta diduga terlibat kejahatan siber. Sebab diketemukan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian, yang saat ini sedang didalami dugaan tersebut.
Pada pukul 18.00 Wita, tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Bali.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tandas Silmy. gay