POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – 100 pekerja rentan di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan mendapat perlindungan program 100 pekerja rentan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu terungkap saat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, meluncurkan Gerakan 100 Pekerja Rentan Desa BPJS Ketenagakerjaan di Bali di Desa Gunaksa, Selasa (18/7/2023).
Turut hadir Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja; Camat Dawan, Dewa Widiantara; dan Perbekel Desa Gunaksa.
Desa Gunaksa adalah desa yang kali pertama meluncurkan perlindungan 100 pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hampir semua pekerja di Gunaksa adalah pekerja yang memiliki risiko agak rentan seperti petani, nelayan, pedagang dan pekerja lainnya.
Menurut Suwirta, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat mendapat manfaatnya. Semua pekerjaan menanggung risiko, karena harus disiapkan diri dari semua risiko yang terjadi.
“Desa Gunaksa bisa memproteksi pekerja yang berisiko, semua desa bisa melakukan ini. Sekarang bergantung niatan dari kepala desa,” kata Suwirta sekaligus mengajak masyarakat Klungkung yang belum bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, untuk ikut serta sebagai peserta.
Dengan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pekerja tidak lagi menanggung beban atas risiko kerja seorang diri. Mereka akan dibantu program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bali Timur, Eka Vaulina Pardede, menambahkan, ada dua jaminan sosial yang didapat, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Iuran hanya Rp16.800 per bulan atau Rp201.000 per tahun per orang.
“Manfaatnya untuk jaminan kematian sebesar Rp42 juta. Bila sudah menjadi peserta dan membayar iuran selama tiga tahun, maka dua anaknya sebagai ahli waris bisa mendapat beasiswa hingga perguruan tinggi. Manfaat yang bisa didapat bisa mencapai Rp174 juta,” jelasnya. baw























