DENPASAR – Korban covid-19 terus berjatuhan di Bali, sepertinya tiada hari tanpa kasus kematian dalam sepekan terakhir ini. Sementara tambahan kasus positif baru terutama melalui transmisi lokal (TL) juga terus meningkat tajam, jauh mengungguli tambahan pasien sembuh.
Berdasarkan data yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Selasa (1/9/2020), kembali ada tambahan 2 pasien meninggal dunia (1 orang dari Denpasar dan 1 orang lagi dari Kabupaten Bangli).
”Kembali ada kabar duka, 2 pasien covid-19 di Bali meninggal dunia hari ini sehingga totalnya berjumlah 70 orang (1,30%) dengan rincian 68 WNI dan 2 WNA,” ujar Sekretaris GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Selasa (1/9/2020).
Di hari yang sama, kasus positif baru juga meningkat drastis sebanyak 160 TL, sebelumnya Senin (31/8/2020) sebanyak 129 orang. Delapan kabupaten/kota se-Bali melaporkan tambahan kasus baru kecuali Jembrana, dengan rincian Kabupaten Buleleng penyumbang terbanyak 37 orang, Badung 32 orang, Denpasar 25 orang, Gianyar 21 orang, Bangli 16 orang, Karangasem 15 orang, Klungkung 9 orang dan Tabanan 5 orang.
”Secara kumulatif, kini kasus covid-19 di Bali berjumlah 5.367 orang. Kasus WNI yang terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam, per hari ini menjadi 4.965 orang (92,51%),” ungkap Rentin yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali itu.
Kabar baiknya, kesembuhan pasien juga melonjak cukup tajam sebanyak 100 orang, naik 21 orang dari hari sebelumnya 79 orangMeski begitu, jumlah yang sembuh itu Selasa (1/8), masih berselisih cukup besar (60 orang) dari tambahan kasus positif baru.
Seluruh kabupaten/kota di Bali melaporkan pasien sembuh, dengan rincian Buleleng 21 orang, Denpasar 20 orang, Jembrana 12 orang, Karangasem 10 orang, Gianyar 10 orang, Badung 8 orang, Klungkung 7 orang, Bangli 7 orang dan Tabanan 5 orang
”Dengan demikian, total pasien yang sudah sembuh di Bali berjumlah 4.534 orang (84,48%),” ungkap Rentin. ”Berdasarkan data di atas, kini sebanyak 705 pasien (13,54%), masih dalam perawatan di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” imbuhnya
Melihat perkembangan pandemi ini, lanjut Rentin, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Dikatakan, besaran denda yang diterapkan sebesar Rp100.000 bagi pelanggar perorangan, dan denda Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. ”Jadi, mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja,” harapnya. yes