BULELENG – Selama ini wajib pajak merasa keberatan atas piutang pajak yang telah dikenakan oleh Pemerintah Daerah. Atas hal ini, Komisi III DPRD Buleleng pun mengadakan pertemuan untuk memfasilitasi antara Wajib Pajak (WP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (13/6/2022) bertempat di Ruang Kerja Komisi III DPRD Buleleng itu, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Luh Marleni. Hadir dalam pertemuan itu para anggota Komisi III DPRD Buleleng, Kepala BPKPD beserta jajaran, Tim Ahli DPRD, dan perwakilan Wajib Pajak.
Dari diskusi yang dilakukan dalam pertemuan tersebut, sementara belum ada kesepakatan antara pemohon dari pihak WP dengan BPKPD Buleleng atas keberatan Wajib Pajak terkait piutang pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah, sambil masih menunggu perkembangan dan hasil koordinasi dengan tim pemeriksa pajak.
Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiatha Widiada, tak menampik sementara belum ada keputusan atas pengajuan keberatan terhadap WP yang terutang. Ia menyebut, dari awal sejatinya sudah ada komunikasi dengan pihak yang bersangkutan, bahkan sudah melalui proses rekon.
“Sudah ada kesepakatan di awal antara pemilik WP, sehingga sudah diterapkan ada kekurangan bayar mencapai Rp14 juta. Dan sekarang ada permohonan lagi dari WP yang bersangkutan. Untuk itu, kami kan belum bisa memutusakan karena harus berkoordinasi dengan tim maupun dengan atasan langsung,” jelas Sugiarta Widiada.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi sangat berharap agar permasalahan tersebut dapat dipertimbangkan, terhadap setiap pengajuan permohonan keberatan maupun keringanan piutang pajak yang dikenakan kepada WP. “Semua pihak harus dapat menerima tanpa ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya. rik























