DENPASAR – Potensi terjadinya maladministrasi oleh pejabat maupun ASN pada Pilkada 2020 perlu diwaspadai. Maladministrasi bisa terjadi sebelum pilkada, pada masa kampanye, atau setelah pilkada. Hal itu diungkapkan akademisi Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Dr. Jimmy Z. Usfunan dalam diskusi bertema “Potensi Maladministrasi dalam Pilkada Serentak 2020” di Ombudsman RI Perwakilan Bali, Kamis (23/7/2020).
Jimmy menyebutkan, maladministrasi yakni penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melampaui kewenangan oleh pejabat atau ASN untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Teknisnya bisa dalam bentuk keputusan maupun tindakan, dan itu harus diwaspadai. Jangan sampai ada petahana mengarahkan ASN memilih dirinya atau pasangan tertentu. “Ini yang harus difokuskan,” tegasnya.
Dia memberi ilustrasi tindakan maladministasi. Misalnya petahana tahu ada pegawai berstatus ASN mau mencalonkan diri di pilkada, surat pemberhentiannya tidak mau ditandatangani. Sebab, jika diberhentikan, ASN itu akan menjadi calon sekaligus rival politiknya di pilkada. Atau petahana yang tahu bawahannya akan jadi rival politik, lalu memecat bawahannya.
Menurut dia, Bawaslu tidak perlu menunggu masa kampanye untuk mengawasi potensi terjadinya maladministasi. Bawaslu kabupaten/kota maupun Bawaslu Bali diminta mulai mengawasi indikasi pejabat atau ASN yang masuk forum tertentu untuk mendukung calon tertentu. “Termasuk Ombudsman bisa masuk dalam dimensi itu, karena itu sikap maladministrasi,” serunya.
Ombudsman didorong berkoordinasi dengan Bawaslu meningkatkan pengawasan publik, khususnya pejabat yang berkepentingan menjadi calon atau kepentingan kepada pihak tertentu. Itu akan meningkatkan iklim demokrasi serta tingkat jujur dan adil pilkada.
Kepala ORI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, berkata koordinasi informal maupun formal dengan Bawaslu Bali maupun KPU Bali sudah berjalan selama ini. Ketika ada pengaduan masyarakat terkait pelanggaran administrasi, dia bilang meneruskan kepada Bawaslu Bali sebagai institusi berwenang menindaklanjuti. “Secara umum kami selalu ada koordinasi. Kalau ada laporan masyarakat, selalu kami sampaikan ke KPU maupun Bawaslu, dan mereka melakukan tindak lanjut,” ungkapnya.
Umar mengapresiasi saran Jimmy agar Ombudsman bekerja sama dengan Bawaslu Bali dalam menangani maladmininistrasi dalam pilkada tahun ini. “Kami akan cari waktu bertemu mereka (Bawaslu Bali), menjelaskan posisi masing-masing, dan peluang untuk kerjasama,” tandasnya. 010























