GIANYAR – Tim Yustisi Penegak Protokol Kesehatan Gianyar tidak lagi menemukan pelanggaran prokes berat yang harus didenda, karena warga sudah taat protokol kesehatan. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 ini, pihaknya bersama aparat TNI dan Polri gencar melakukan sidak yustisi dengan menyasar pusat keramaian. Misalnya pantai, pasar, dan menutup tempat rekreasi milik Pemkab Gianyar seperti Alun-alun. Kata dia, sidak saat ini tidak dilakukan secara bergerombol. Hal itu untuk menghilangkan citra petugas melanggar prokes.
Terkait hasil sidak, Watha berujar tidak lagi menemukan adanya pelanggaran yang harus didenda. “Dulu dapat Rp50-an juta lebih. Tahun ini tidak ada, karena masyarakat sudah disiplin,” sebutnya.
Dia pun berharap agar penerapan protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjadi sebuah kebiasaan masyarakat. “Tujuan kami dalam mendenda bukan untuk mencari uang, tapi kami mau agar masyarakat itu menjadikan penerapan protokol sebagai kebiasaan. Dan, saat ini, apa yang kita harapkan sudah mulai tumbuh di masyarakat,” ulasnya. adi























