BULELENG – Pengerukan pantai pasir putih oleh salah satu oknum pengembang dengan alat berat di Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mulai dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, pengerukan lahan di kawasan sempadan pantai yang memiliki banyak pohon bakau itu tanpa koordinasi dengan Desa Adat dan Dinas setempat.
Kelompok Penanam Mangrove di Desa Pejarakan, Ketut Nasa, mengaku, miris melihat kondisi itu. Ia pun sudah turun mengecek ke lokasi pengerukan tersebut. ‘’Kami sudah cek dan bertemu orangnya. Kami maunya hentikan dulu, tapi katanya ada izin. Tujuannya untuk apa, kami belum tahu,’’ kata Nasa.
Klian Banjar Adat Marga Garuda, Desa Pejarakan Kadek Yasa, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga yang mencari ikan melihat beberapa alat berat sedang mengeruk lahan pantai pasir putih. Atas laporan warga itu, pihaknya telah mendatangi lokasi untuk melihat kejadian sebenarnya.
‘’Kami merasa miris melihat pantai dibeginikan. Pohon bakau dikeruk dan sempadan pantai dibendung, malah tidak ada konfirmasi dari pihak pengelola. Ya, setidaknya ada pemberitahuan dari pengembang kepada desa, supaya tidak ada tanda tanya negatif,’’ ujar Yasa.
Menurut Yasa, yang dilakukan pihak pengembang sangat tidak wajar apalagi tanpa konfirmasi. Ia pun memperbandingkan dengan kasus 2004 lalu, masyarakat yang mengambil sekarung pasir menjadi permasalahan besar. ‘’Kalau tujuannya ini untuk mengembangkan atau membangkitkan ekonomi desa, ya kami disini setuju tapi harus ada konfirmasi ke desa, janganlah semena-mena begini,’’ jelas Yasa.
Diduga, lahan yang dikeruk pihak perusahaan merupakan HGU 8/7 Desa Pejarakan. Selaku Klian Banjar Adat, ia ingin kejelasan pengerukan lahan itu untuk apa. ‘’Kami hanya ingin ada kejelasan agar tidak ada pro dan kontra antara masyarakat dengan pihak pengelola,’’ ucapnya.
Keluhan warga ini akhirnya disikapi Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa, yang memfasilitasi warga Dusun Marga Garuda melakukan pertemuan dengan pihak pengelola lahan yang diduga tanah HGU 7/8 di kantor desa, pada Selasa (1/12/2020). Hadir Klian Desa Adat Pejarakan, Putu Suastika, anggota masyarakat, Kapolsek Gerokgak.
Perbekel Astawa menjelaskan, dari hasil mediasi atau pertemuan yang dilakukan diketahui tujuan dari pengerukan lahan pantai pasir putih oleh pihak pengelola atau pengembang hanya untuk menata kawasannya dengan menggunakan kerukan pasir putih. Terkait dengan diduga sempadan pantai dibendung, menurut Astawa, adalah beton penahan yang dipasang agar tidak terjadi abrasi sesuai dengan sertifikat HGU dimiliki.
‘’Belum ada konfirmasi ke desa dinas dan adat maupun kepala lingkungan, maka kami ingin tahu lebih jelas masa kontrak yang dimiliki pihak pengelola. Ternyata sudah berakhir September atau Oktober, tapi yang bersangkutan bermaksud tetap mengelola usahanya,’’ terang Perbekel Astawa.
Melihat hal itu Astawa pun telah menyarankan pihak pengelola, agar untuk sementara tidak melanjutkan pengerukan pantai pasir putih itu, sembari menunggu kelanjutan proses administrasi dan sampai ada surat dari permohonan hak baik itu BPN Provinsi Bali maupun pemerintah terkait.
‘’Karena kontraknya sudah habis, maka tunggu dulu hasil kajian BPN Provinsi apakah diperpanjang atau tidak hak pengelolaannya. Ini kan krusial sekali karena pemindahan pasir walaupun masih satu lokasi untuk penataan, tanpa konfirmasi ke desa. Intinya disepakati untuk berhenti sementara pekerjaanya,’’ pungkas Perbekel Astawa. rik