Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu

SUASANA sosialisasi pendidikan politik yang diselenggarakan Kesbangpol Karangasem di Balai Masyarakat Desa Wisma Kerta, Kecamatan Sidemen, Jumat (5/8/2022). Foto: ist
SUASANA sosialisasi pendidikan politik yang diselenggarakan Kesbangpol Karangasem di Balai Masyarakat Desa Wisma Kerta, Kecamatan Sidemen, Jumat (5/8/2022). Foto: ist

KARANGASEM – Untuk menghadirkan pemilu yang berkualitas, peristiwa pelanggaran harus ditekan semaksimal mungkin. Bawaslu memang bertugas untuk menindak pelanggaran, tapi baru bisa bergerak ketika ada laporan awal. Untuk itu masyarakat diminta tidak takut melaporkan ketika ada pelanggaran pemilu. Ajakan itu disampaikan anggota Bawaslu Karangasem, I Nyoman Merta Dana, saat menjadi narasumber pada sosialisasi pendidikan politik yang diselenggarakan Kesbangpol Karangasem di Balai Masyarakat Desa Wisma Kerta, Kecamatan Sidemen, Jumat (5/8/2022).

Sosialisasi dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Karangasem, I Wayan Sutapa; Perbekel Desa Wisma Kerta, I Wayan Suyasa; narasumber dari praktisi kepemiluan, Ketut Udi Prayudi; dan anggota KPU Karangasem, Putu Deasy Natalia. Peserta terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemilih pemula Desa Wisma Kerta dan mahasiswa Universitas Udayana.

Read More

Menurut Merta, masyarakat jangan takut melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. “Jangan takut, laporkan saja ke kantor Bawaslu Karangasem atau petugas di kantor pengawas kecamatan maupun desa terdekat,” pesannya.

Merta yang mengampu Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Karangasem memperkenalkan Bawaslu sekaligus mengajak warga ikut berpartisipasi, baik menggunakan hak pilih maupun mengawasi jalannya tahapan pemilu hingga saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang. “Lewat sosialisasi ini kami harapkan masyarakat dapat memahami betapa pentingnya peran serta masyarakat sebagai pengawas partisipatif dalam Pemilu maupun Pemilihan. Dukungan masyarakat akan menentukan nasib masyarakat itu sendiri ke depan,” terangnya.

Saat membuka sosialisasi, Sutapa berujar pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu maupun pilkada. “Dengan dilakukannya sosialisasi pendidikan politik yang menghadirkan pakar dan penyelenggara pemilu ini, kita harapkan peserta dapat memahami pentingnya partisipasi masyarakat dalam pencoblosan maupun pengawasan,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, Noviana Janet, salah satu mahasiswa Universitas Udayana, bertanya apa yang harus dilakukan jika hak pilih masyarakat hilang. “Seandainya kami nanti menemui masalah seperti hak pilih masyarakat hilang atau tidak terdaftar, langkah apa yang harus kami lakukan? Mohon bapak dari Bawaslu menanggapi,” pintanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Merta mengatakan jika menemukan keluarga maupun masyarakat yang belum terdaftar atau memiliki hak pilih, dapat melaporkan kepada KPU atau Bawaslu atau pengawas di tingkat kecamatan atau desa. Nanti akan dikumpulkan dan akan disampaikan kepada KPU. “Atau bisa langsung disampaikan kepada KPU, tapi dengan identitas yang jelas ya. Boleh KTP elektronik atau Kartu Keluarga,” sarannya menandaskan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.