Waka DPRD NTB-Ketua DPRD KLU Resmi Digusur, Mendagri Terbitkan Persetujuan Pemberhentian

SURAT pergantian Wakil Ketua DPRD NTB dan Ketua DPRD KLU dari Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur NTB. Foto: ist
SURAT pergantian Wakil Ketua DPRD NTB dan Ketua DPRD KLU dari Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur NTB. Foto: ist

MATARAM – Teka-teki kelanjutan usulan penggantian Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra NTB, Mori Hanafi; dan Nasrudin sebagai Ketua DPRD Lombok Utara (KLU) akhirnya terjawab. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menerbitkan surat persetujuan peresmian pemberhentian kedua kader Partai Gerindra tersebut.

Dalam surat bernomor 161.52/4913/OTDA bertanggal 15 Juli 2022 yang ditujukan kepada Gubernur NTB, Zulkieflimansyah; Sekjen Otda Kemendagri, Maddremmang, mewakili Dirjen Otda, memerintah Gubernur menindaklanjuti surat peresmian pemberhentian terhadap Mori dan Nasrudin. “Selanjutnya, surat peresmian pemberhentian dari Kemendagri pada Wakil Ketua DPRD NTB Nomor 161.52-1462 dan surat Nomor 161.52-1463 pada pemberhentian Ketua DPRD KLU, agar diproses sebagaimana mestinya,” demikian isi suratnya. 

Read More

Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, membenarkan adanya surat pemberhentian resmi itu. Menurut dia, surat tersebut tentu berimplikasi bahwa sejak tanggal yang tertera di surat, posisi Wakil Ketua DPRD NTB dan Ketua DPRD KLU sudah berganti. “Terhitung sejak tanggal ditentukan surat dari Mendagri itu, Pak Mori dan Nasrudin sudah enggak lagi menjabat Wakil Ketua DPRD NTB dan Ketua DPRD KLU dari Gerindra,” jelas Sudirsah, Rabu (20/7/2022) petang.

Wakil Ketua OKK DPD Partai Gerindra NTB itu mengaku masih menunggu instruksi dari partai terkait penempatan Mori Hanafi dan Nasrudin, setelah keduanya tidak lagi menjabat Wakil Ketua DPRD NTB dan Ketua DPRD KLU. Dia mengklaim sejauh ini hubungannya dengan Mori Hanafi dan Nasrudin masih baik-baik saja. Apalagi Mori bagi dia adalah senior yang menjadi panutan para kader Gerindra di NTB. 

Kan beliau (Mori) adalah panutan dan senior partai yang kemampuannya enggak tertandingi dalam bidang keuangan dan anggaran. Saya pun masih berguru dengan beliau hingga kini,” puji Sudirsah.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam sidang paripurna pergantian antarwaktu (PAW), Mori Hanafi digantikan Naufar Furqony Farinduan. Sementara Ketua DPRD KLU, Nasrudin digantikan Artadi. Proses surat usulan Ketua DPRD KLU ditetapkan melalui SK Gubernur. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.