Video Nyepi Viral, Oknum Pecalang Dijerat Sanksi Adat

PARUMAN Kertha Desa di Aula Kantor Desa Awan, Senin (23/3/2026). Akibat unggahan videonya jalan-jalan saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (18/3/2026), viral konten kreator "Saka Boy", yang nama aslinya I Wayan Saka Warsa, akhirnya dikenai sanksi adat. Foto: ist
PARUMAN Kertha Desa di Aula Kantor Desa Awan, Senin (23/3/2026). Akibat unggahan videonya jalan-jalan saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (18/3/2026), viral konten kreator "Saka Boy", yang nama aslinya I Wayan Saka Warsa, akhirnya dikenai sanksi adat. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Akibat unggahan videonya jalan-jalan saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (18/3/2026), viral  konten kreator “Saka Boy”,  yang nama aslinya I Wayan Saka Warsa, akhirnya dikenai sanksi adat.  Selain kena sanksi adat, pria yang juga sebagai pecalang Desa Adat Awan, Kecamatan Kintamani ini juga memilih mengundurkan diri sebagai pecalang setempat.

Kepastian pemberian sanksi adat tersebut diambil saat dilaksanakan paruman Kertha Desa di Aula Kantor Desa Awan, Senin (23/3/2026) malam mulai pukul 19.00 hingga pukul 22.17 Wita. Paruman ini dipimpin Bendesa Adat Awan, I Nyoman Pasek, diikuti Perbekel Desa Awan, Bhabinkamtibmas Desa Awan, kelian banjar adat, kepala dusun kedua wilayah, Ketua Pecalang dan seluruh tokoh setempat.

Read More

Perbekel Desa Awan, I Ketut Dhana Bratha, kepada awak media, Selasa (24/3) menjelaskan, paruman tersebut membahas tentang video viral di media sosial yang dilakukan Saka Warsa. Kelakuan yang bersangkutan dinilai membuat gaduh dan menodai pelaksanaan Nyepi.

Setelah dilakukan paruman, kata dia, ada beberapa poin kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah. Pertama, Saka Warsa mengakui video viral yang diunggah pada saat Nyepi adalah videonya sendiri. Atas nama pribadi dan keluarga dia menyatakan permohonan maaf kepada Desa Adat Awan, Prajuru Adat, Pasikian Pecalang Desa Adat Awan, Desa Dinas Awan, tokoh masyarakat, masyarakat umum, pemuka agama, dan seluruh warga masyarakat yang beragama Hindu maupun non-Hindu. “Yang bersangkutan juga siap dikenai sanksi adat sesuai awig-awig Desa Adat Awan,” katanya.

Selain itu, jelasnya, Saka Warsa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan wajib membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang dimaksud. Untuk sanksi adat, Saka Warsa diwajibkan melaksanakan Upacara Bakti Pengelisan yang dihaturkan di Pura Kayangan Tiga Desa Adat Awan bila mengulangi kesalahan serupa. “Yang bersangkutan pada kesempatan itu juga menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota pecalang,” pungkasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.