Vermin Via “Video Call”, Perspektif KPU-Bawaslu Berpunggungan

Ketut Rudia dan John Darmawan. Foto: hen
Ketut Rudia dan John Darmawan. Foto: hen

DENPASAR – Dilakukannya klarifikasi keanggotaan parpol dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) dengan cara video call (VC) atau panggilan video oleh KPU Karangasem, memantik reaksi Bawaslu Karangasem, Rabu (7/9/2022). Yang disebut terakhir memberi saran untuk dilakukan perbaikan, tapi KPU Karangasem bersikukuh klarifikasi via VC sesuai arahan KPU RI.

Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, yang dimintai tanggapan, Selasa (13/9/2022) menolak anggapan dinamika di antara sesama penyelenggara pemilu itu sebagai penanda kurangnya pemetaan titik persoalan dalam tahapan vermin. Menurutnya, pasal 39 PKPU Nomor 4/2022 tidak ada mengatur klarifikasi keanggotaan parpol menggunakan teknologi informasi seperti video call, sebagaimana dilakukan KPU Karangasem. Selain itu, setelah melakukan video call, KPU Karangasem juga tidak memberi nama-nama yang diklarifikasi dan dari parpol mana.

Read More

“Berdasarkan form A Bawaslu kabupaten/kota, mereka hanya diberi info bahwa KPU melakukan klarifikasi dengan cara video call. SE 346 (yang dipakai rujukan) datangnya belakangan. Kan tidak ada aturan berlaku surut kecuali atas perintah hakim,” paparnya.

Dia menguraikan, Bawaslu kabupaten/kota sudah bersurat ke KPU untuk dilakukan perbaikan terhadap hasil vermin tersebut. Uniknya, waktu perbaikan sudah lewat pada tanggal 8 September lalu, dan hasilnya sudah direkap di Provinsi. Soal legalitas parpol yang anggotanya diklarifikasi dengan VC, Rudia berkata KPU sudah menjawab bahwa apa yang dilakukan sudah benar berdasarkan SE 346.

Berarti masalah ini sudah selesai? “Iya, buktinya (Bawaslu) kabupaten/kota tidak melanjutkan lagi.  Itu peristiwanya kan terjadi di kabupaten/kota,” tandasnya kalem.

Di kesempatan terpisah, anggota KPU Bali, Gede John Darmawan, menjelaskan, Pemilu 2024 berlaku serentak di seluruh Indonesia, demikian pula dengan regulasinya yang dijalankan jajaran KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara. Dalam pekerjaan teknis, kata dia, tentu tidak semua memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi dan penerjemahan regulasi. Yang pasti, KPU dan Bawaslu bekerja sesuai kewenangan masing-masing yang diberi undang-undang.

“Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, KPU punya aturan berupa PKPU, juknis, SK, SE, dan salah satunya berbentuk arahan pimpinan karena bersifat teknis. Ini yang diikuti satker KPU sebagai pelaksana teknis d bawah untuk verifikasi administrasi kepengurusan parpol,” ulasnya.

Bahwa Bawaslu memiliki perspektif berbeda, John menilai wajar-wajar saja. Lagipula persoalan vermin sudah ada pemecahan masalah dengan SE 346. “Saya kira yang dilakukan Bawaslu merupakan kewenangan mereka, KPU juga punya kewenangan melaksanakan teknis sesuai pola aturan atau regulasi yang ada,” ungkap mantan Ketua KPU Denpasar itu.

Menurut John, SE 346 sebenarnya proses penegasan apa yang dilakukan secara teknis pada masa klarifikasi vermin. Meski SE 346 baru dirilis tanggal 8 September, tapi prinsipnya PKPU Nomor 4/2022 terkait pendaftaran parpol sudah diatur  di SE 309 yang sifatnya mutatis mutandis (perubahan yang penting sudah dilakukan). Secara prinsip, lugasnya, proses menghadirkan, mendatangkan atau bertemu langsung bisa dilakukan dengan sejumlah cara. Ketika menggunakan teknologi informasi dan “berhadapan langsung” via gawai, terjadi proses penunjukan dokumen.

“KPU saat proses video call mendokumentasikan lengkap, direkam, tidak selesai begitu saja. Dalam proses ini, jika memang Bawaslu memberi saran perbaikan, KPU dalam teknis akan mengikuti arahan pimpinan,” tegasnya.

Disentil apakah pemaknaan KPU terkait vermin lewat video call tidak berimplikasi terhadap legalitas parpol yang lolos, John menjawab secara teknis KPU sudah menjalankan tugas. “Kami sudah layani peserta pemilu secara adil dan setara,” tandasnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.