POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB belum bisa melakukan verifikasi administrasi (vermin) bacaleg DPRD NTB dan DPD RI. Hingga kini fitur vermin di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum muncul, itu masalahnya. Padahal tahapan vermin dimulai sejak 15 s.d. 23 Mei 2023. “Kami belum bisa melakukan vermin sesuai tahapan yang ada,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli, Selasa (23/5/2023).
Belum munculnya fitur vermin di Silon, sebutnya, karena ada sejumlah partai politik mengajukan permintaan ke KPU RI untuk diberi ruang mendaftarkan bacaleg kembali. Sejumlah parpol mengaku belum mendaftarkan secara penuh bacalegnya di beberapa dapil yang ada. Bahkan ada parpol tidak mendaftarkan bacaleg sama sekali di sejumlah dapil.
“Ada sembilan parpol mengajukan surat ke KPU RI, karena bacaleg di beberapa dapil dapil masih banyak belum 100 persen. Bahkan beberapa parpol ada yang masih kosong di suatu dapil. Di NTB pun banyak,” cetusnya tanpa merinci parpol dimaksud.
Usulan parpol itu, jelasnya, diakomodir KPU RI yang memerintah KPU di daerah menginput kembali daftar bacaleg yang kosong selama 5×24 jam, terhitung sejak parpol mengajukan permohonan.
Lebih jauh diutarakan, ada sejumlah kendala dihadapi parpol saat masa pendaftaran bacaleg pada 1 s.d. 14 Mei lalu. Salah satunya sulit mengakses Silon. Hal itu membuat mereka tidak mendaftarkan bacaleg penuh. Selain itu, ada juga parpol yang memang kesulitan menggaet bacaleg. Fitur vermin di Silon untuk bakal calon DPD RI dibuka Senin (22/5/2023) siang, dan DPRD menyusul pada sorenya.
KPU NTB, paparnya, fokus melakukan klinis dengan membentuk enam tim verifikator. Pihaknya akan menggesa proses vermin bacaleg, karena tahapan vermin sebenarnya selesai kemarin. “Ruang kebijakannya di KPU RI untuk mengubah PKPU tahapan, mau tidak mau ada perbaikan. Mungkin juga akan ada pemadatan waktu dari sisi tahapan,” ungkapnya.
Dia menguraikan, ada empat parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg penuh atau sebanyak 65 bacaleg untuk DPRD NTB dari delapan dapil yang ada. Empat parpol dimaksud adalah Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Garuda. “Yang tidak mengajukan 100 persen bacaleg itu ada Partai Buruh 51 orang, Partai Garuda 27 orang, PSI 60 orang, dan Partai Ummat 56 orang,” ulasnya.
KPU NTB dan kabupaten/kota se-NTB memberi ruang bagi parpol selama 2×24 jam untuk melengkapi bacaleg di sejumlah dapil yang masih kurang. Hanya, Yan Marli tak ingin berkomentar terkait mengapa sejumlah parpol tidak memenuhi kuota standar bacaleg di DPRD NTB. Sebab, hal itu dinilai mutlak merupakan ranah parpol masing-masing. Dia juga tak menampik kemungkinan sejumlah parpol memang kesulitan mencari bacaleg.
Setelah ini KPU NTB akan melakukan vermin bacaleg yang telah diajukan parpol. Dari vermin akan terdeteksi keabsahan berkas persyaratan yang diajukan untuk dapat dinyatakan sah atau tidaknya.
Parpol yang melakukan pengajuan kembali bacaleg di masa 2×24 jam dengan status lengkap dan diterima adalah sebagai berikut:
KPU NTB: Partai Gelora
KPU Kota Mataram: Partai Gelora
KPU Lombok Barat: Partai Gelora
KPU Lombok Utara: Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat
KPU Lombok Tengah: Partai Gelora dan Partai Buruh
KPU Lombok Timur: Partai Gelora
KPU Sumbawa Barat: Partai Gelora
KPU Sumbawa: Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Buruh
KPU Dompu: Partai Gelora, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara.
KPU Kabupaten Bima: Partai Gelora dan Partai Buruh
KPU Kota Bima: Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara. rul