Validasi Data Coklit, KPU Badung Gandeng Disdukcapil

PEGAWAI Disdukcapil Badung saat melakukan perekaman KTP-el untuk pemilih pemula. Foto: Ist
PEGAWAI Disdukcapil Badung saat melakukan perekaman KTP-el untuk pemilih pemula. Foto: Ist

BADUNG – Validasi data menjadi proses lanjutan dari tahapan coklit yang dijalankan penyelenggara Pilkada Badung. Untuk keperluan itu, KPU Badung menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung untuk merekam pemilih yang belum terdata KTP elektronik (KTP-el). Hal itu diutarakan Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Senin (10/8/2020).

“Saya dan dan Tim Divisi Data Pemilih melakukan monitoring pelaksanaan perekaman pemilih yang belum direkam untuk KTP elektronik di kantor Desa Sibangkaja. Sampai siang saja jumlah pemilih yang mendaftar untuk dilakukan perekaman mencapai 42 orang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh dikatakan, perekaman KTP-el itu merupakan hasil coklit data pemilih yang dilakukan selama tahapan pemutakhiran data pemilih. Dia berujar, dari hasil coklit PPDP ternyata masih ada warga di Sibangkaja yang belum direkam KTP-el. Dengan teknis pola jemput bola, sambungnya, Disdukcapil Badung langsung ke kantor Desa Sibangkaja. Mereka merekam pemilih yang kebanyakan adalah pemilih pemula

Proses perekaman ini, tuturnya, dilakukan secara simultan. Selasa (11/8/2020) yang disasar Desa Jagapati. Disdukcapil Badung, ulasnya, jemput bola berdasarkan data yang masuk. Kebetulan pula instansi tersebut memiliki program rutin untuk jemput bola tekait KTP-el. “Kebetulan pas dengan tahapan pemutakhiran data pemilih. Jadi, sinergitas KPU Badung dengan Disdukcapil Badung jeg top,” kelakar Kayun, panggilan akrab komisioner berpostur “kering” tersebut.

Baca juga :  Gandeng Kemenkop UKM, Parta Gelar Pelatihan UMKM

Disinggung urgensi perekaman tersebut, Kayun menegaskan yang dituju adalah validitas data pemilih. Dia sadar KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas. Di sisi lain, syarat mendasar sebagai pemilih adalah sudah terekam KTP-el yang dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan (suket) atau kepingan KTP-el. Urusan kependudukan, tegasnya, sepenuhnya domain Disdukcapil sebagai institusi yang berwenang melakukan perekaman data kependudukan berkelanjutan.

“Ranah kami adalah berkaitan dengan memilah data penduduk tersebut menjadi data pemilih yang berkualitas. Pilkada berkualitas antara lain dimulai dari data pemilih yang berkualitas,” lugasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.