POSMERDEKA.COM, BULELENG – Bawaslu Buleleng terus melakukan penelusuran terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu tim pemenangan caleg di Buleleng. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan minta tambahan keterangan dari Dinas Kominfosanti Buleleng terkait kebenaran chat (percakapan) yang beredar di grup WhatsApp (WA).
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, Minggu (3/2/2024) mengatakan, hingga saat ini proses penelusuran dan pembahasan masih dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Buleleng.
Sejauh ini sudah diperiksa empat saksi, yakni terlapor, pelapor dan dua saksi lain. Tidak menutup kemungkinan calon legislatif akan dipanggil pula. “Hari Senin (4/2/2024) kami akan panggil lagi terlapor. Juga ada KPU Buleleng terkait jadwal kampanye, Dinas Kominfosanti untuk dimintai keterangan karena adanya postingan di grup WA,” kata Carna.
Bawaslu menarget kasus dugaan politik uang ini akan rampung pada Kamis (7/3/2024), apakah dugaan politik uang itu benar atau tidak. “Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dipidana dengan hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Bawaslu Buleleng menerima laporan dugaan politik uang dari masyarakat pada pekan lalu. Dalam laporan itu, salah satu tim pemenangan calon legislatif DPRD Buleleng diduga melakukan politik uang dengan menjanjikan sesuatu terhadap salah satu kelompok jika pasangan calon yang diusungnya meraup suara banyak.
Dalam laporan itu, Bawaslu juga menerima barang bukti tangkapan layar atau screenshot percakapan dugaan politik uang di WhatsApp Grup. edy