POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar tahun 2024 senilai Rp2.928.713, meningkat dari UMK Gianyar 2023 yang Rp2.837.680. UMK Gianyar 2024 disepakati berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar, dan ditetapkan Pj. Gubernur Bali, Selasa (28/11/2023). Dibandingkan UMK 2023, maka UMK tahun 2024 naik 3,21 persen atau Rp91.032.
Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, Kamis (30/11/2023) saat menerima Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar di ruang kerjanya, mengimbau seluruh stakeholder melaksanakan keputusan tersebut. “Saya mengimbau seluruh perusahaan atau seluruh stakeholder melaksanakan keputusan tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” seru Wirasa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani, menjelaskan, dengan berlakunya PP Nomor 51/2023, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja saat ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan tiga variabel ini, perhitungan upah kerja di aturan yang baru, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah akan terakomodir secara seimbang.
“Ini untuk mewujudkan sistem pengupahan berkeadilan, pada gilirannya menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus memastikan pekerja mendapat upah layak,” jelasnya.
Dengan penetapan UMK, dia berharap dapat melindungi pekerja dari eksploitasi, dan memastikan mereka mendapat kompensasi yang layak. Di samping itu, menetapkan UMK diharap membantu mencegah tingkat kemiskinan dengan memastikan bahwa pekerja memiliki pendapatan yang mencukupi untuk kebutuhan dasar mereka.
Adnyani juga mengajak seluruh pihak berkolaborasi dalam menyusun kebijakan UMK Gianyar tahun 2024, yang mengedepankan keadilan, pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan kesejahteraan bersama. “Penetapan UMK adalah upaya mencapai keseimbangan antara kebutuhan pekerja, keberlanjutan ekonomi lokal, dan kepentingan pengusaha di tingkat daerah,” pungkasnya. adi
























