Tujuh Tersangka Narkoba Diringkus, Polisi Sita 29,47 Gram Sabu-sabu

POLRES Tabanan saat merilis pengungkapan kasus narkoba, dengan hasil tangkapan terhadap tujuh tersangka (dua orang absen karena suatu alasan), berikut barang buktinya, Rabu (18/5/2022). Foto: ist

TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan meringkus tujuh tersangka kasus narkoba, berikut penyitaan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 29,47 gram. Hasil tangkapan tersebut dirilis Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Tujuh tersangka yang ditangkap dalam lima laporan polisi itu, antara lain I Putu Mawan Adi Putra (31) alias Pak Mesia dan I Made Adi Putra (29) alias Gatra, I Made Agus Darma Adi Putra (33) alias Cik, Gede Agus Wishnu Widharsana Putra (37) alias Wisnu, oknum anggota TNI berinisial NS (44), dan warga sipil berinisial WS (54), serta I Gede Agus Suparta (28) alias Kelenceng.

Read More

Tersangka dengan nama alias Pak Mesia dan Gatra ditangkap di pinggir jalan Banjar Tunjuk Selatan, Desa Tunjuk, Tabanan, Jumat (6/5) lalu, sekitar pukul 17.30 Wita. Dari tangan mereka, polisi menyitalima paket SS 1 gram, uang tunai Rp300.000, dan lain-lain.

Polisi juga menangkap tersangka dengan nama alias Cik di pinggir jalan depan Masjid Agung Tabanan, Sabtu (7/5) sekitar pukul 23.30 Wita.

Polisi juga melakukan penggeledahan di lima TKP terhadap tersangka yang juga residivis dalam kasus yang sama itu. Barang bukti yang disita, di antaranya 40 paket SS 13,16 gram, sebuah handphone, bong, sepeda motor, dan lain-lain.

Sementara tersangka Wisnu ditangkap pada Kamis (12/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi juga melakukan penggeledahan di delapan TKP, dan menemukan barang bukti berupa 25 paket SS 14,91 gram, handphone, sepeda motor, dan lain-lain.

Yang juga sempat jadi perhatian publik adalah penangkapan terhadap oknum anggota TNI berinisial NS beserta seorang warga sipil berinisial WS. Tersangka yang masih berstatus aktif sebagai anggota TNI itu kemudian diserahkan ke Denpom Kodam IX/Udayana.

Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Darmawangsa, di timur Kantor Bupati Tabanan, Jumat (13/5) sekitar pukul 00.45 Wita. Dari kedua tersangka, polisi menyita SS 0,2 gram, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor.

Tersangka berikutnya dengan nama alias Kelenceng, yang ditangkap di pinggir Jalan Garuda, Banjar Dinas Seronggo Pondok, Desa Pangkungkarung, Kerambitan, Sabtu (14/5). Dari tangannya, polisi menyita BB SS 0,2 gram, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor.

AKBP Ranefli didampingi Kasatnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, menyebutkan peran ketujuh tersangka tersebut sebagai perantara jual-beli SS, menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis SS tanpa izin.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta.

Selain itu, Pasal 114 ayat (1), yang menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual-beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.