DENPASAR – Ketua DPD Partai Golkar Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, sangat bertolak belakang pemikirannya dengan PDIP terkait tes cepat Covid-19 untuk saksi di TPS. Bila PDIP sejalur dengan KPU agar para saksi menjalani tes cepat, Wandhira menuding tes cepat itu sebagai kegiatan yang “mubazir, tidak efektif, dan tidak menjamin” keselamatan di TPS.
“Hasil tes cepat nonreaktif itu kan tidak menjamin seseorang bebas Covid, buktinya saya sendiri. Meski saya sudah tidak mencium bau, hasil tes cepatnya nonreaktif, tapi hasil tes usapnya positif,” tegas politisi asal Sanur, Denpasar Selatan itu dengan nada tinggi, Kamis (19/11/2020).
Jika serius ingin memastikan keselamatan semua pihak di TPS dengan cara tes cepat, Wandhira memandang tes cepat dilakukan sehari sebelum pemungutan suara 9 Desember. Kalau misalnya sepekan sebelum 9 Desember dilakukan tes cepat, kata dia, siapa bisa menjamin dalam perjalanan setelah itu tidak akan tertular atau terpapar saat beraktivitas? “Katakanlah sekarang hasilnya nonreaktif, lalu di jalan-jalan, siapa berani menjamin tidak akan kena?” gugat Wakil Ketua DPRD Denpasar itu.
Karena memandang tidak efektif itu, Wandhira mengaku geli dengan dilaksanakannya tes cepat bagi KPPS di Denpasar. Padahal pemungutan suara masih tiga minggu lagi. Dia tak ragu menuding tes cepat KPPS itu sebagai tindakan mubazir, karena tidak dijalankan sehari sebelum 9 Desember. Sebab, urainya, jaminan kesehatan itu dibutuhkan saat masyarakat datang ke TPS, bukan sebelum itu.
“Jangan kita memberi kesan kamuflase bahwa (tes cepat KPPS) itu sudah menjalankan prokes (protokol kesehatan) dan sebagainya. Itu seakan-akan akan membodohi masyarakat, membikin mereka percaya prokes saat pilkada benar-benar dijaga dan dijalankan,” sergah Ketua Tim Pemenangan Paslon Amerta di Pilkada Denpasar 2020 itu.
Didesak apakah Golkar tidak ada tes cepat untuk para saksi paslon Amerta, dia balik bertanya dananya dari mana? Partai jelas tidak mungkin membiayai, sedangkan dia kasihan jika paslon harus diberi beban tambahan. Wandhira menegaskan dia sadar konsekuensi dari pilihannya untuk tidak melakukan tes cepat bagi saksi itu, termasuk ada kemungkinan ditolak bertugas di TPS saat pemungutan suara.
Bila benar sampai penolak terjadi, dia akan menuntut tes cepat dilangsungkan di TPS pada hari itu juga. Tidak hanya KPPS, setiap pemilih yang datang wajib melakukan tes cepat jika memang tes cepat dipakai ukuran seseorang bebas Covid-19 atau tidak. “Kalau memang tidak mau terjadi klaster di TPS, ya semua orang di sana ikut rapid test. Memangnya KPPS rapid test itu bikin masyarakat mau ke TPS? Kan nggak juga,” seru penyintas Covid-19 tersebut.
Tinimbang berpolemik perkara tes cepat itu, Wandhira menyarankan agar prokes benar-benar dijalankan secara rigid di TPS. Ruang tunggu diatur agar pemilih tidak berkerumun, penyanitasi tangan wajib tersedia, dan disinfeksi berkala di TPS, terutama di bilik suara. “Jalankan saja itu, tidak usah kita ngurusin rapid test yang toh hasilnya tidak bisa dipakai ukuran mutlak,” cetusnya menandaskan. hen
























